Berita Regional
Gelapkan Uang Nasabah Rp 35,8 Juta, Mantan Karyawan Bank Dituntut 17 Bulan Penjara, INFO
Jaksa Parwati menambahkan, terdakwa pernah membuka brankas penyimpanan dan mengambil 15 amplop kartu kredit return.
POS KUPANG.COM-- - Terdakwa Marthasari Triana Devi memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Mantan karyawan bank BNI 46 Cabang Kedungdoro ini dinyatakan oleh jaksa terbukti bersalah atas kasus penggelapan uang nasabah yang tersimpan di kartu kredit.
Modusnya, perempuan 36 tahun ini diam-diam menyimpan kartu kredit nasabah yang sudah tidak terpakai.
Dia menarik tunai uang di dalam kartu kredit kemudian ditransfer ke rekening orang lain.
Marthasari mengaku sudah beritikad baik dengan mengembalikan uang kepada nasabah senilai yang pernah diambilnya.
"Saya mohon hukuman yang seringan-ringannya. Kerugiannya sudah dikembalikan," katanya saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati menuntut Marthasari dengan hukuman penjara selama 17 bulan.
"Terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP," ujarnya, Sabtu, (28/11/2020).
Informasi yang dihimpun Tribun Jatim, uang yang digelapkan terdakwa dari kartu kredit nasabah Ribut Hari Wibowo. Ribut membuka kredit jenis VISA pada 2012 atas namanya sendiri.
Pada tahun yang sama, dia juga membuka kartu kredit atas nama Diana Dwi Gustia.
Diana terkejut ketika pada 13 November 2019 mendapat konfirmasi lewat SMS Banking ada transaksi kartu kredit miliknya Rp 35,8 juta.
"Tetapi Diana tidak merasa bertransaksi menggunakan kartu kredit tersebut dan komplain di call centre BNI agar kartu tersebut diblokir," ujar jaksa Parwati.
Berdasarkan interogasi terhadap karyawan BNI Kedungdoro memang benar sudah ada dua kali transaksi pada kartu kredit tersebut dengan nilai seperti yang dilaporkan nasabah.
Yakni, penarikan tunai di Tooo Carer Woman Pasar Atom Rp 25,6 juta dan di Sejati Mebel BG Junction Rp 10,2 juta.
Dari interogasi itu akhirnya diketahui bahwa terdakwa yang melakukannya.
