Breaking News

Berita Nasional

Gaji ASN Bakal DIUBAH? BEGINI Daftar Besaran Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan, INFO

Hal tersebut dijelaskan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono.

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/Dok. HaloMoney.co.id
Ilustrasi uang 

POS KUPANG.COM-- - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah mempercepat upaya reformasi sistem baru tersebut

Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut dijelaskan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono.

Ia mengatakan, upaya di atas diharapkan dapat mempercepat proses perumusan kebijakan teknis.

Tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

"Dalam prosesnya, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga," katanya dalam keterangan pers.

"Seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah," katanya menambahkan.

Paryono melanjutkan, reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

(ILUSTRASI) Gaji 13 untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan Tahun 2020 Ada Kenaikan? Ini Penjelasan dan Rincian Gajinya (MenpanRB)

Di mana pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS).

Sementara pada sistem pangkat ke depan pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan).

Sedangkan proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

"Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved