Lima Pasien Covid-19 Masih Dirawat di Wisma Atlet Golo Dukal Manggarai,Info

Sedangkan 63 pasien Covid-19 lainya telah dinyatakan sembuh dan 1 orang pasien Covid-19 meninggal dunia.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
pos kupang, com/robert ropo
Rabu, 18 November 2020 11:13 tribunnewslihat fototribunnews POS-KUPANG. COM/ROBERT ROPO Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lody Moa Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Manggarai Terus Bertambah Jadi 63 Orang, 6 Masih Dirawat,INFO, https://kupang.tribunnews.com/2020/11/18/tingkat-kesembuhan-pasien-covid-19-di-manggarai-terus-bertambah-jadi-63-orang-6-masih-dirawatinfo. Penulis: Robert Ropo Editor: Ferry Ndoen 

Lima Pasien Covid-19 Masih Dirawat di Wisma Atlet Golo Dukal Manggarai,Info

POS-KUPANG.COM | RUTENG---Masih sebanyak 5 orang pasien Covid-19 di Kabupaten Manggarai masih dirawat di gedung Wisma Atlet Golo Dukal, sebagai lokasi karantina terpusat.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lody Moa, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (26/11/2020).

Lody menjelaskan, sampai dengan, Rabu (25/11/2020) pukul 20.00 Wita sebanyak 5 orang pasien Covid-19 masih dirawat. Sedangkan 63 pasien Covid-19 lainya telah dinyatakan sembuh dan 1 orang pasien Covid-19 meninggal dunia.

Lody juga mengatakan, untuk jumlah Pelaku Perjalanan yang datang dari daerah terpapar Covid-19 masuk ke wilayah Kabupaten Manggarai tercatat sampai dengan saat ini sudah sebanyak 5.590 orang. Saat ini juga ada 8 orang Pelaku Perjalanan reaktif rapid test dan saat ini masih dalam masa isolasi dan 35 orang kontak erat dengan pasien Covid-19.

Dikatakan Lody, Satuan Tugas Covid-19, terus bekerja dan berupaya melakukan giat pencegahan dan pengendalian Covid-19 agar laju peningkatan jumlah kasus Covid-19 bisa teratasi.

Giat-giat dimaksud diantaranya dengan meningkatkan Pemeriksaan Rapid Test dan Swab Test, Penyelidikan Epidemiologi dan Kontak Tracing, Sosialisasi kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan, Pengawasan intensif terhadap setiap pelaku perjalanan, Penegakan Hukum dan Disiplin penerapan Protokol Kesehatan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Manggarai No: 38 Tahun 2020.

Lody juga mengatakan, mengingat para pelaku perjalanan dari daerah terpapar adalah Carrier Covid-19, maka diminta dengan sangat agar setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Wilayah Kabupaten Manggarai diminta kesadaran dan tanggung jawabnya untuk melaporkan diri ke Petugas Kesehatan terdekat atau Tim Satuan Tugas Covid-19, serta wajib mematuhi Protokol Kesehatan dengan wajib melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari, wajib dilakukan Rapid Test dan Swab Test.

Baca juga: Pemkab Lembata Tambah 1 Miliar Untuk Proyek Weilain

Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Kupang Akan Lakukan Monitoring Secara Lengkap

Baca juga: Hari Pertama, KPU Sortir dan Lipat 36 Ribu Surat Suara Pilkada Mabar, Info

"Kepedulian, Kewaspadaan, Kepatuhan, serta Disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti pola hidup bersih dan sehat adalah kewajiban kita bersama, demi masyarakat kabupaten Manggarai yang Bebas dari Covid-19. Bersama kita pasti Bisa,"pungkas Lody. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved