Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Kronologi Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK: Temukan Tas LV, Hermes, Jam Rolex & Jacob n Co
KPK akhirnya menyampaikan kronologi penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu 25 November 2020
Kemudian istri Siswadi, Nety; staf istri Menteri KP Ainul Faqih, staf Menteri KP Syaihul Anam, dan staf PT Gardatama Security Mulyanto.
Sebanyak 17 orang itu kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama Ainul Faqih, tas LV, tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi, dan tas koper LV," kata Nawawi.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK pun menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Suharjito, Andreau, dan Amiril.
Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril selaku tersangka penerima suap disangka melanggar melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun Suharjito selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Minta Tersangka Menyerahkan Diri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata dan seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin segera menyerahkan diri ke KPK.
Andreau dan Amiril merupakan dua dari tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"KPK mengimbau kepada dua tersangka, yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Nawawi menuturkan, lima tersangka lain dalam kasus tersebut telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/11/2020).
Lima tersangka tersebut adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, staf khusus Menteri KKP Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.
Sedangkan Andreau dan Amiril tidak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor benih lobster.
Uang itu diperoleh Edhy dari pihak PT Aero Citra Kargo.
Perusahaan itu diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Kronologi Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK: Temukan Tas LV, Hermes, Jam Rolex & Jacob n Co