KPK Beberkan Peran 2 Tersangka Andreau dan Amiril Dalam Kasus Dugaan Suap Izin Ekspor Benih Lobster

KPK Beberkan Peranan 2 Tersangka Andreau dan Amiril Dalam Kasus Dugaan Suap Izin Ekspor Benih Lobster

Editor: Hermina Pello
tribunnews.com
Menteri KKP Edhy Prabowo kenakan rompi oranye usai pemeriksaan di KPK 

KPK Beberkan Peranan 2 Tersangka Andreau dan Amiril Dalam Kasus Dugaan Suap Izin Ekspor Benih Lobster

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara dua tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Dua tersangka, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang juga mantan Caleg PDIP dalam Pemilu 2019 Andreau Pribadi Misata (APM) dan swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Selain keduanya, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

"Pada 14 Mei 2020, EP (Edhy Prabowo) selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

 Edhy menunjuk Andreau selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dengan salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

"Selanjutnya pada awal Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPP menemui AM di kantor KKP dan melakukan kesepakatan untuk nilai biaya angkut Rp1.800/ekor dengan APM dan SWD," kata dia.

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564.

"Selanjutnya PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK," ungkap Karyoto.

Kemudian, lanjut dia, pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening pemegang PT ACK Ahmad Bahtiar (ABT) ke rekening salah satu bank atas nama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Di samping itu, pada sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima sejumlah uang sebesar 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

"Selain itu, Safri dan Andreau pada sekitar Agustus 2020 juga telah menerima sejumlah uang dengan total sebesar Rp436 juta dari Ainul," katanya.

Kronologi Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved