Breaking News

Terkini Nasional

Praka Martin Mutilasi Istri Demi Selingkuhan, Dipecat dari Anggota TNI & Divonis 20 Tahun Penjara

Oknum Anggota TNI Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago tega memutilasi istrinya. Dihukum 20 tahun penjara.

Editor: Benny Dasman
ist
ilustrasi penjara 

"Yang saya tahu, hukuman seumur hidup artinya dia dihukum sampai mati di penjara"

"Saya terima dengan keputusan itu. Biarlah sampai mati orang itu di penjara terus," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Oditur 1-05 Palembang Kolonel Mukholid, vonis hukuman seumur yang dijatuhkan majelis hakim, sama dengan tuntutan Oditur.

Dengan tegas Mukholid mengatakan, Prada DP akan menetap di penjara hingga akhir hayatnya.

"Hal itu sesuai dengan pasal 12 KUHP. Bahwa yang bersangkutan akan menjalani sisa hidupnya di penjara," katanya.

Prada DP resmi divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I -04 Palembang.

Vonis itu sama dengan tuntutan oditur yang menuntut seumur hidup dalam arti lain Prada DP akan di penjara sampai seumur hidupnya di penjara atau mati di penjara.

Hakim majelis pengadilan militer memvonis Prada Deri Pramana (Prada DP) hukuman sumur hidup karena telah membunuh Vera Oktaria artinya Prada DP akan habiskan sisa hidupnya dalam penjara.
"Menyatakan terdakwa Prada Deri Pramana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman pokok penjara seumur hidup dan tambahan dipecat dari anggota Militer,” kata Ketua Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH

Lanjutnya, vonis yang diberikan tersebut berdasarkan penyidikan, barang bukti dan keterangan selama dipersidangan.

"Seluruhnya menjadi dasar kuat kami untuk menimbang dan memutuskan perkara ini," tegasnya dalam sidang yang berlangsung di pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan, Kamis (26/9/2019) pagi

Sebelumnya, selama persidangan, terlihat raut tegang dari pengunjung sidang yang mayoritas merupakan keluarga Prada DP dan keluarga Vera Oktaria.

Orang tua Prada DP terus terduduk selama persidangan.

Menarik nafas panjang, orang tua Prada DP terlihat terus memanjatkan doa selama persidangan.

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Praka Martin Mutilasi Istri Demi Selingkuhan, Dipecat jadi Anggota TNI & Divonis 20 Tahun Penjara, https://manado.tribunnews.com/2020/11/25/praka-martin-mutilasi-istri-demi-selingkuhan-dipecat-jadi-anggota-tni-divonis-20-tahun-penjara?page=4.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved