Terkini Nasional

Praka Martin Mutilasi Istri Demi Selingkuhan, Dipecat dari Anggota TNI & Divonis 20 Tahun Penjara

Oknum Anggota TNI Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago tega memutilasi istrinya. Dihukum 20 tahun penjara.

Editor: Benny Dasman
ist
ilustrasi penjara 

Sebelumnya, penemuan tulang belulang manusia di semak-semak Jalan Baru Lingkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), bikin geger warga sekitar.

Belakangan diketahui, identitas tulang belulang tersebut bernama Ayu Lestari (26) yang merupakan istri seorang anggota TNI bernama Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, anggota Kima Korem 023/KS.

Setelah dilakukan penyelidikan, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka.

Prada DP Dihukum Seumur Hidup

Dalam sidang putusan hakim yang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (6/9/2019), Prada Deri Pramana (Prada DP) divonis hukuman seumur hidup penjara.

Tak cukup sampai disitu, majelis hakim juga memutuskan Prada DP dipecat dari TNI Angkatan Darat (AD).

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana"

"Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari dinas militer angkatan darat," tegas ketua majelis hakim Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan.

Sidang dimulai sejak pukul 09.40 dan berakhir hingga pukul 13.00 WIB.

Secara bergantian, majelis hakim membacakan amar putusan sebanyak 175 lembar.

Dimana dalam persidangan, majelis hakim menyatakan ada motif kecewa dan sakit hati Prada DP terhadap Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Hal itu berujung dendam sehingga terdakwa tidak dapat berpikir jernih dan sampai tega lakukan tindak pidana tanpa peduli dengan aturan hukum yang berlaku.

"Hakikat perbuatan terdakwa adalah upaya melampiaskan rasa kecewa. Hal itu menunjukan sikap arogansi dan mengikuti hawa nafsu," terang majelis hakim.

Adapun yang meringankan terdakwa adalah dirinya bersedia untuk menyerahkan diri, meskipun sempat kabur pasca membunuh.

Serta menyesal dan bersedia meminta maaf atas perbuatannya walaupun permintaan itu belum diterima oleh keluarga korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved