Berita TTS Terkini
Polres TTS Tangani 46 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
Sepanjang tahun 2020 (Januari hingga November) Polres TTS menangani sebanyak 46 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari 46 k
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota
POS-KUPANG. COM | SOE - Sepanjang tahun 2020 (Januari hingga November) Polres TTS menangani sebanyak 46 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari 46 kasus tersebut, 35 diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual, sedangkan 11 sisanya merupakan kasus KDRT.
Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, mayoritas kasus yang ditangani pihaknya merupakan kasus kekerasan seksual. Mirisnya, pelaku dalam kasus tersebut merupakan orang dekat korbannya.
" Untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, mayoritas yang kita tangani merupakan kasus kekerasan seksual dengan pelaku merupakan orang dekat korban sendiri," ungkap Hendricka kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (25/11/2020) di ruang kerjanya.
Dari total 46 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani lanjut Hendricka, 22 diantaranya sudah dinyatakan P21 atau berkasnya lengkap, bahkan sebagian ada yang sudah divonis. 22 kasus yang sudah dinyatakan lengkap yaitu, 17 kasus kekerasan seksual dan 5 kasus KDRT yang sudah dinyatakan P21.
" Dari total 22 yang sudah di P21 sebagian sudah dilimpahkan untuk tahap II, sebagian proses persidangan dan sebagian sudah dijatuhi vonis. Dan untik kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, vonis hakim selalu maksimal," ujarnya.
Sementara itu, data yang dihimpun POS-KUPANG.COM dari Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP) yang konsen terhadap penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak menyebutkan, jumlah kasus didampingi SSP Januari hingga November 2020 mencapai 129 kasus. Dimana 68 kasus di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.
Oleh sebab, Direktur Yayasan SSP, Rambu Atanau Mella mendorong pemerintah dan DPR RI untuk secepatnya mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai upaya menekan angka kasus kekerasan seksual dan memenuhi hak-hak pada korban.
" Tiga tahun terakhir, angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia termaksud Kabupaten TTS selalu meningkat. Oleh sebab itu, kebutuhan akan RUU PKS sudah sangat mendesak sehingga pengesahannya tidak bisa ditunda lagi," pintanya. (din)
Baca juga: Guru SDI Ilegetang Maumere Rayakan HUT PGRI Bersama Penyandang Cacat