Kamis, 4 Juni 2026

Warga Litamali Dapat Pencerahan Sadar PKB dan Pemberlakuan Tax Amnesty Pajak

Warga Litamali Dapat Pencerahan Sadar PKB dan Pemberlakuan Tax Amnesty Pajak

Tayang:
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Edy Hayong
Warga Desa Litamali ketika mendengar sosialisasi dari Tim UPT Penda NTT Wilayah Malaka bersama Jasaraharja, Senin (23/11/2020). 

Warga Litamali Dapat Pencerahan Sadar PKB dan Pemberlakuan Tax Amnesty Pajak

POS-KUPANG.COM | BETUN - Keberadaan Kabupaten Malaka yang masih berusia belia membutuhkan sosialisasi yang terus menerus dalam hal membangun kesadaran warga membayar pajak kendaraan bermotor ( PKB).

Terkait hal ini, UPT Penda NTT Wilayah Malaka bersama Jasaraharja tak bosan-bosannya turun ke lapangan memberikan pencerahan seperti halnya di Desa Litamali, Kabupaten Malaka terkait Sadar PKB dan Pemberlakuan Tax Amnesty Pajak.

Baca juga: Kepsek SMA Katolik St. Gabriel Maumere Siap KBM Tatap Muka 2021, Ini Alasannya

Hasil pemantauan di Kantor Desa Litamali, Senin (23/11), tim UPT bersama Jasaraharja memberikan sosialisasi tentang Taat dan Sadar Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus pemberlakuan pergub No 57 Tahun 2020 tentang pembebasan Adminstrasi Pajak, Bea Balik Nama Kendaraan khusus berplat luar NTT dan Bea Balik Nama dari Angkutan Umum ke Perorangan atau sebaliknya yang disertai dengan pembebasan denda SWDLLJ atau asuransi Jasaraharja kepada masyarakat Pemilik Kendaraan Bermotor.

Kepala Desa Litamali Vincentius Manek melalui Sekretaris Desa Emanuel Daok Nahak mengakui masih banyak masyarakat belum memahami tentang pentingnya PKB dan peruntukannya.

Baca juga: Tersangka Pembacokan Warga Ngada Diancam 5 Tahun Penjara

Selain itu, belum ada kesadaran taat penggunaan helm yang berstandar di jalan raya serta pemanfaatan SWDKLLJ kepada pengendaran atau pemilil kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, katanya, selaku pemerintah desa sangat berterima kasih terhadap UPT dan Jasaharja yang turun langsung memberikan edukasi dan pemahaman yang baik agar warga taat dan sadar pajak dan juga taat dalam berlalintas.

Kepala UPT. Penda Malaka Clara M.F. Bano, SE melalui Kasubag Tata Usaha Oktavianus Mare, SS dan Kepala Seksi Verifikasi Francisco M. Cipriano, SH, pada kesempatan ini menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa Litamali dan seluruh jajarannya.

Oktavianus salut karena telah berinsiatif dan memberikan inspirasi yang sangat luar biasa sekaligus mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.

Inipun dalam rangka peningkatan PAD Provinsi Nusa Tenggara Timur yang bersumber dari Pajak Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan yang berdampak pada alokasi dana bagi hasil kepada pemerintah Kabupaten Malaka untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan warga.

Dirinya berharap kegiatan semacam ini memberi inspirasi buat Kepala kepala Desa lain yang ada di Malaka dengan menghadirkan tim UPT dan Jasaharja.

Sementara Penanggung jawab Jasaraharja Wilayah Malaka Trisno M. Fanggidae, S.Kom, M.Si., AWP menghimbau Masyarakat Desa Litamali, selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, mengenakan Helm Standar SNI serta menaati rambu rambu lintas.

Berdasarkan data bahwa Terhitung sejak 1 Januri 2020 s.d keadaan 23 November 2020 pembayaran klaim baik Meninggal Dunia dan Luka-luka khusus wilayah Malaka sudah mencapai Rp. 517.596.032 dengang rincian jumlah korban Meninggal Dunia 9 Orang dengan jumlah santunan Rp.404.000.000 dan Korban Luka-luka 19 dengan jumalah santunan Rp.103.903.531.

Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved