Pembacokan di Ngada
Tersangka Pembacokan Warga Ngada Diancam 5 Tahun Penjara
Oknum tersangka pelaku pembacokan warga Kabupaten Ngada diancam hukuman 5 tahun penjara
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
Oknum tersangka pelaku pembacokan warga Kabupaten Ngada diancam hukuman 5 tahun penjara
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Polisi bergerak cepat membekuk pelaku yang diduga membacok Gregorius Ngole (54) warga Desa Sadha Kecamatan Golewa Selatan Kabupaten Ngada.
Gregorius diduga dibacok oleh PJ (54) warga Desa Were III Kecamatan Golewa Kabupaten Ngada ketika hendak melintas lewat wilayah Were III.
Kapolres Ngada, AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K,M.I.K, menyatakan korban dibacok saat melintas dengan sepeda motor dan tidak mengetahui apa persoalannya.
Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Pria di Ngada Bacok Warga yang Sedang Melintas
Korban dibacok dengan menggunakan sebilah parang dan sekarat seketika.
Polisi sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan akan mendalami motifnya.
"Atas tindakan pelaku maka ancaman hukumannya adalah 5 Tahun penjara karena melanggar pasal 351 ( 2 ) KUHP," jelas Kapolres Rio Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Tuan Rumah ETMC 2021, Petrus Gero Minta Jalan Kota Lewoleba Diperbaiki
Ia menyebutkan saat ini korban sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Ngada untuk penyidikan lebih lanjut.
Ia mengajak masyarakat untuk tenang dan tidak membuat keonaran. Mari jaga situasi dan kondisi agar tetap kondusif.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)