ILC TV One
SEDANG BERLANGSUNG ILC TV One Terbaru, Bisakah Gubernur Dicopot? Ini Link Streaming TV One Tv Online
SEDANG BERLANGSUNG ILC TV One Terbaru, Bisakah Gubernur Dicopot? Ini Link Streaming TV One Tv Online
"Mendagri tidak bisa memberhentikan kepala daerah. Pemberhentian harus melalui proses panjang di DPRD dan diputuskan oleh Mahkamah Agung," tulis Hamdan Zoelcva di akun Twitter miliknya @hamdanzoelva, Kamis 19 November 2020 lalu.
"2. Menurut UU Pemerintahan Daerah seorang kepala daerah dapat diberhentikan dengan alasan tertentu yang diawali oleh Pansus angket atau hak interpelasi dprd, disetujui paripurna dprd dan dimohonkan ke MA. Mahkamah Agung lah yg memutuskan pemberhentian kepala daerah,'' tulis Hamdan Zoelva melanjutkan cuitan di Twitter tersebut.
Sejauh ini, cuitan Hamdan Zoelva tersebut telah mendapat lebih dari 7.500 kali likes warganet.
Bahkan tak kurang dari dari 1.900 kali unggahan tersebut di-retweet oleh netizen.
Sebelumnya, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 menuai kritik dari berbagai kalangan.
Pasalnya, Instruksi Mendagri tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Salah satu poin dalam Instruksi Mendagri yang menuai polemik adalah sanksi pencopotan kepala daerah bagi yang lalai menegakkan protokol kesehatan.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul SEDANG BERLANGSUNG ILC TV One Bisakah Gubernur Dicopot, Cek Link Streaming TV One Tv Online, https://kupang.tribunnews.com/2020/11/24/sedang-berlangsung-ilc-tv-one-bisakah-gubernur-dicopot-cek-link-streaming-tv-one-tv-online?page=all
Editor: Hasyim Ashari