ILC
ILC 24 November 2020, Karni Ilyas Kupas Pencopotan Gubernur, Ada Rocky Gerung? Link Live Streaming
Link Live Streaming ILC 24 November 2020, Karni Ilyas Kupas Pencopotan Gubernur, Ada Rocky Gerung?
POS-KUPANG.COM - ILC 24 November 2020, Karni Ilyas Kupas Pencopotan Gubernur, Ada Rocky Gerung? Link Live Streaming
Topik yang sedang hangat akan diula Karni Ilyas terkait dengan tema ILC 24 November 2020, apakah Rocky Gerung hadir?
Program acara tv yang juga populer dengan nama ILC Tv One dipastikan akan kembali tayang untuk edisi Selasa 24 November 2020 malam.
Karni Ilyas sendiri sudah menyampaikan tema ILC terbaru hari ini 24 November 2020, Rocky Gerung hadir?
Seperti biasa, tayangnya siaran langsung ILC Tv One di siaran Tv One Live untuk edisi ILC terbaru ILC 24 November 2020 tersebut akan dimulai pada pukul 20.00 WIB.
Lantas, apa topik yang akan diangkat dan diulas menjadi tema ILC Tv One alias judul ILC terbaru Selasa malam tersebut?
Dirangkum dari laman Twitter Karni Ilyas dan ILC Twitter diketahui bahwa tema ILC Tv One di siaran ILC live Tv One Selasa 24 November 2020 yakni akan berkutat dengan polemik tentang wacana pencopotan gubernur.
"Dear Pencinta ILC: diskusi ILC, Selasa Pkl 20.00 WIB, berjudul "Bisakah Gubernur Dicopot?" Selamat menyaksikan. #ILCBisakahGubernurDicopot,"
Demikian unggahan Karni Ilyas di ILC Twitter untuk tema ILC Tv One siaran ILC terbaru edisi ILC 24 November 2020, yang dipostingnya di Twitter pada Senin 23 November 2020 petang WIB.
Perbincangan tentang pencopotan posisi gubernur memang menjadi topik hangat di tengah publik baru-baru ini.
Satu di antaranya lantarans statement keras dari Meneteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian yang 'mengancam' mencopot gubernur atau kepala daerah lainnya yang dinilai melanggar protokol kesehatan alias prokes.
Tayangan ILC Tv One di Trans7 Live Selasa 24 November 2020 malam pukul 20.00 WB besok mungkin bisa jadi satu di antara saran untuk menjawab tentang pertanyaan publik mengenai bisakah atau bolehkah gubernur dicopot.
Anda tentunya bisa mengikuti jalannya diskusi ILC Tv One dengan tema pencopotan gubernur tersebut secara langsung di channel Tv One Live di layar televisi Anda.
Selain itu, Anda juga bisa mengikuti diskusi topik ILC Tv One dan dinamika perdebatan para narasumber ILC Tv One di perangkat ponsel pintar masing-masing.
Caranya yakni dengan mengakses kanal Tv Online Tv One di siaran live streaming Tv One untuk siaran langsung ILC Tv One edisi ILC terbaru Selasa 24 November 2020 tersebut.
Berikut beberapa alternatif link live streaming Tv One yang bisa dicoba untuk mengakses siaran langsung ILC Tv One di sairan Tv One Live Selasa 24 November 2020 malam tersebut.
Termasuk untuk live YouTube Tv One serta UseeTv Tv One :
LC Tv One klik di SINI
Link 2 Live Youtube ILC Tv One klik di SINI
Link 3 ILC Tv One klik di SINI
Selamat menyaksikan.
Disclaimer:
- Jadwal Live Streaming sewaktu-waktu bisa berubah.
- Link Live streaming hanya informasi untuk pembaca.
- Tribunpontianak.co.id tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran
Wacana Pencopotan Gubernur dan Kepala Daerah Lainnya Oleh Mendagri, Berikut Respon Pakar Hukum
Pernyataan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian soal pencopotan kepala daerah, termasuk pemberhentian gubernur yang dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) bergulir menjadi polemik.
Sejumlah respon dari para ahli dan pakar hukum pun bermunculan. Satu di antaranya yakni dari pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu 18 November 2020 lalu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, pemberhentian seorang kepala daerah tidak dapat dilakukan sepihak oleh pemerintah pusat.
Ada sejumlah proses yang harus dilewati.
Pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mengajukan hak interpelasi, dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat untuk menyatakan seorang kepala daerah melanggar Undang-Undang.
Namun, keputusan DPRD itu tidak menjamin seorang kepala daerah langsung diberhentikan karena keputusan itu akan dibawa ke Mahkamah Agung terlebih dahulu.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri juga dapat mengajukan usul pemberhentian kepala daerah namun tetap harus melalui sidang Mahkamah Agung.
"Menteri Dalam Negeri dalam titik tertentu bisa saja kemudian melaporkan karena pelanggaran undang-undang tertentu untuk impeach tetapi dia tidak bisa juga langsung mengatakan berhenti," ujar Feri.
Pendapat yang sama pun disampaikan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, proses pelaksanaan pemberhentian kepala daerah harus tetap berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Yang jelas bagi kita adalah Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau 'mencopot' kepada daerah karena kepada daerah dipilih langsung oleh rakyat,"
"Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD,” jelas Yusril seperti dikutip dari Kompas.com yang merangkumnya dari KompasTV, Kamis 19 November 2020 lalu.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul TEMA ILC Tv One 24 November 2020, Karni Ilyas Beberkan Topik ILC Terbaru ILC Twitter | Tv One Live, https://pontianak.tribunnews.com/2020/11/23/tema-ilc-tv-one-24-november-2020-karni-ilyas-beberkan-topik-ilc-terbaru-ilc-twitter-tv-one-live?page=all&_ga=2.135195185.1468028662.1605867115-1380521161.1589390118