Breaking News

Cara Membuat SKCK Secara Online sebagai Syarat Wajib untuk Melamar Kerja, Lengkap dengan Biayanya

Kalau Anda pencari kerja, pasti Anda akan diminta untuk mengurus SKCK di polisi agar berkas lamaran dinyatakan lengkap.

Editor: Agustinus Sape
IST/Tribun Jabar
SKCK = Surat Keterangan Catatan Kepolisian 

- Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal

- Jika tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan persyaratan sudah lengkap, maka akan diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.

Polri juga telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online, dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia.

Lantas berapa biaya pembuatan SKCK?

Biaya pembuatan SKCK untuk WNI sesuai dengan PP No. 60/2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30.000,00.

Sementara biaya pembuatan SKCK untuk WNA adalah Rp 60.000,00.

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul SKCK Jadi Syarat Wajib untuk Melamar Kerja, Ini Cara Membuat Secara Online, Lengkap dengan Biayanya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved