Cara Membuat SKCK Secara Online sebagai Syarat Wajib untuk Melamar Kerja, Lengkap dengan Biayanya

Kalau Anda pencari kerja, pasti Anda akan diminta untuk mengurus SKCK di polisi agar berkas lamaran dinyatakan lengkap.

Editor: Agustinus Sape
IST/Tribun Jabar
SKCK = Surat Keterangan Catatan Kepolisian 

Cara Membuat SKCK Secara Online sebagai Syarat Wajib untuk Melamar Kerja, Lengkap dengan Biayanya

POS-KUPANG.COM - Kalau Anda pencari kerja, pasti Anda akan diminta untuk mengurus SKCK di polisi agar berkas lamaran dinyatakan lengkap.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dapat dilakukan langsung datang ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Selain itu, pembuatan dapat dilakukan secara online dengan cara menggunggah data pribadi pada form yang tersedia di laman resmi skck.polri.go.id.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Anda juga bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK dikutip dari skck.polri.go.id:

Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved