Habib Rizieq

Wagub DKI Jakarta Bantah Fasilitasi Acara Habib Rizieq: Kami Punya Aturan, Tidak Tebang Pilih

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah Pemprov fasilitasi acara Habib Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Editor: Benny Dasman
(ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH)
Ribuan jamaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc. 

POS KUPANG, COM  - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah Pemprov fasilitasi acara Habib Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Riza mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan tegas sebelum acara pernikahan putri Habib Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW digelar.

Ia mengatakan hal tersebut kepada Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa.

Tak hanya itu, Riza juga membeberkan percakapan Gubernur Anies Baswedan dengan Wali Kota di grup WhatsApp.

Wagub DKI Jakarta tersebut menyebutkan, pihak Pemprov sudah melakukan tindakan pencegahan.

Dalam grup WhatsApp yang diperlihatkan oleh Riza, Anies telah memberikan imbauan agar acara HRS tak membuat kerumunan.

"Ini saya ada WA dari Pak Gubernur di grup yang memberikan perintah ke Wali Kota untuk koordinasi memberikan peringatan terhadap Covid-19 melalui poster, tak ada penyediaan fasilitas dan peralatan pemprov," beber Riza Patria.

Riza mengaku jika ada fasilitas toilet yang diberikan itu merupakan tindakan salah Wali Kota.

"Lalu isi WA ini juga meminta agar petugas mengingat masyarakat tetap memakai masker dan menegurnya jika tak menggunakan. Tak bersalaman dan menjaga jarak, dan ingatkan warga untuk tak terlalu lama-lama," papar Riza Patria.

Riza menyatakan, kalau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melaksanakan seluruh kewajibannya.

Di mana jajarannya lewat Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, telah bersurat juga ke Rizieq soal acara pernikahan anaknya dan acara Maulid Nabi di Petamburan.

Surat itu meminta Rizieq dan penyelenggara bisa mematuhi protokol kesehatan COVID-19 karena ditemukan adanya pelanggaran.

Kemudian setelah acara berlangsung, pihaknya lewat Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan sanksi denda Rp 50 juta.

"Kami tidak tebang pilih. Sanksi progresif kalau lakukan lagi jadi Rp100 juta," aku Riza Patria.

Membantah adanya pernyataan Riza, FPI justru memberikan surat izin yang diberikan Dishub DKI Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved