Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman Ancam Bubarkan Jika Reuni 212 Tetap Digelar, Reaksi FPI?
Pangdam Jaya akan Bubarkan jika Reuni 212 Tetap Digelar: Nggak Ada Orang Semaunya di Sini
POS-KUPANG.COM | JAKARTA – Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta ( Pangdam Jaya ) Mayjen TNI Dudung Aburachman akan menindak tegas jika Reuni 212 tetap digelar.
Bukan tanpa alasan, Dudung menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melarang acara Reuni 212 lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 88/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Bahkan, kata Dudung, Front Pembela Islam (FPI) sendiri telah membuat surat pernyataan dan menyanggupi tidak menggelar acara reuni 212 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat.
"Imbauan dari Gubernur tidak boleh melaksanakan Reuni 212 karena melanggar Perda dan FPI sendiri sudah menyanggupi sudah membuat surat pernyataan juga dia tidak akan melakukan Reuni 212," kata Dudung saat diwawancarai reporter KOMPAS TV Dany Saputra, Senin (23/11/2020).
Dudung menegaskan, jika ada pihak yang melanggar, aparat TNI bersama Polri tak segan untuk menindak tegas bahkan membubarkan acara tersebut.
"Kalau misalnya ke depannya dia sudah membuat surat pernyataan kemudian dilanggar, nggak ada cerita, saya dengan polisi ya bertindak tegas," jelas Dudung.
Dia menambahkan, FPI harus patuh dengan aturan dan hukum yang berlaku, tidak boleh berindak semaunya sendiri.
"Enggak ada orang semaunya di sini. Semuanya seperti dia yang paling benar sendiri, enggak ada. Ikuti atuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Baca juga: Kedatangan FPI Bikin Massa Demo Gerakan Anti Makar Kocar-kacir: Habib Rizieq Makarnya Gimana?
Baca juga: HEBOH! TNI-Polri dan Satpol PP Sambangi Rumah Habib Rizieq Sabtu Malam, Ada Apa?
Baca juga: Namanya Disinggung Pengacara FPI, Gibran: Kalau Ada yang Salah, Saya Siap Ditegur dan Dapat Hukuman
Respons Polri soal Ancaman FPI Gelar Reuni 212
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 merupakan amanat undang-undang, sehingga perlu dibedakan dengan jenis kerumunan lainnya.
Awi menanggapi ancaman Front Pembela Islam ( FPI), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPFU), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang bakal tetap menggelar Reuni 212 apabila pemerintah membiarkan kerumunan pilkada.
"Kalau ada pihak-pihak, orang-orang yang tidak jelas melakukan pengancaman dengan dalih adanya kerumunan-kerumunan, bahwasannya kita sudah pakai aturan tadi, peraturan perundang-undangan sudah mengatur semua (tentang pilkada)," ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).
"Penyelenggara (pilkada) pun sudah diatur sedemikian rupa. Ini amanat UU. Jangan disamakan dengan tadi, alasan-alasan yang enggak jelas," sambungnya.
Awi menuturkan, pelaksanaan protokol kesehatan selama pilkada telah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Selain itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah mengeluarkan maklumat nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.
Polri pun berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.
"Kita berharap pilkada bisa berjalan sesuai dengan konstitusi yang ada, kemudian masyarakat berperan dengan catatan mentaati semua protokol kesehatan," tutur Awi.
Baca juga: Polres Ngada Ajak Warga Sukseskan Pilkada Serentak 9 Desember 2020
Baca juga: BUY 1 GET 1 Super Besar dari KFC Promo KFC Hari Ini 23 November 2020 Sampai Akhir Tahun 2020
Baca juga: UPDATE Kode Redeem FF 23 November 2020, Dapatkan Hadiah Grenade Skin Keren dari Garena Free Fire
Diberitakan sebelumnya, Reuni 212 ditunda karena tak mendapatkan izin penyelenggaraan di Monas. Penundaan juga karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.
"Pelaksanaan reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara," demikian bunyi siaran pers dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212.
Namun, disebutkan juga bahwa penundaan reuni 212 itu dilakukan dengan mengamati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, terutama yang berkaitan dengan kerumunan.
"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," demikian bunyi siaran pers.
Reuni 212 Ditunda, FPI Minta Pemerintah Tindak Kerumunan Pilkada
Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 dipastikan akan ditunda karena pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai saat ini.
Namun, pemerintah juga diminta untuk bersikap tegas dengan melarang aktivitas pilkada 2020 yang menimbulkan kerumunan.
Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers bersama yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum Front Pembela Islam ( FPI ) Ahmad Sobri Lubis, Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Martak, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, Selasa (17/11/2020).
"Pelaksanaan reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara," demikian bunyi siaran pers dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212.
Namun, disebutkan bahwa penundaan reuni 212 itu dilakukan dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020.
"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," demikian bunyi siaran pers.
Meski reuni 212 di Monas ditunda, disebutkan bakal ada dialog nasional pada 2 Desember 2020.
Pemimpin FPI Rizieq Shihab bakal hadir serta ada 100 tokoh dan ulama yang mengikuti acara. Acara itu disebut tetap akan digelar dengan menerapkan protokol Covid-19.
FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 pun mengimbau para alumnus 212 untuk mengadakan istigasah pada 2 Desember 2020 agar wabah Covid-19 diangkat dari Indonesia.
Baca juga: Paramitha Rusady Tetap Cantik di Usia 54 Tahun, Ini Rahasia Sang Artis Tetap Cantik dan Awet Muda
Baca juga: Paramitha Rusady Tetap Cantik di Usia 54 Tahun, Ini Rahasia Sang Artis Tetap Cantik dan Awet Muda
Baca juga: Rizieq Shibab Rencana Test Swab Mandiri, Pimpinan FPI Ini Dikabarkan Jatuh Sakit
Istigasah itu juga diimbau digelar dengan mengikuti protokol kesehatan.
"Pelaksanaan istigasah dilaksanakan di masjid-masjid, musala, pondok pesantren, majelis taklim, dengan wajib melaksanakan protokol Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, serta tidak dilaksanakan di ruang terbuka seperti lapangan."
Wagub DKI: Monas belum dibuka
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya menegaskan, hingga saat ini kawasan Monas belum dibuka.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat atau proposal rencana kegiatan reuni PA 212.
" Reuni 212 sampai hari ini kami belum menerima surat atau aduan atau proposal, dan perlu diketahui kalau tempatnya di Monas belum dimungkinkan, karena Monas termasuk tempat atau unit kegiatan yang memang belum dibuka," kata Ariza, dikutip dari tayangan KompasTV, Senin (16/11/2020).
Dia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperkenankan adanya kegiatan yang menghadirkan banyak orang dan menimbulkan keramaian.
"Dan juga kegiatan-kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak dan menimbulkan kerumunan tentu tidak kami perkenankan," tutur Ariza.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, hingga saat ini kawasan Monas belum bisa dibuka.
Sebab, Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Taufan mengaku, dia belum menerima perintah lain terkait acara tersebut.
Menurut Taufan, pergub mengenai PSBB menjadi pedomannya untuk kembali membuka kawasan Monas dan Kota Tua.
Dengan demikian, untuk sementara ini, semua kegiatan yang rencananya diadakan di lokasi tersebut belum bisa diwujudkan, termasuk untuk reuni PA 212.
Anies: Kepatuhan Warga Terapkan Protokol Covid-19 Menurun
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kepatuhan masyarakat Ibu Kota menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19 menurun.
Pernyataan Anies berdasarkan pengamatan perilaku 3M Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.
"Terdapat stagnansi maupun penurunan persentase kepatuhan masyarakat selama sepekan terakhir untuk seluruh indikator," ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/11/2020) malam.
Anies menjelaskan, data tingkat kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 yang dicatat FKM UI pada 21 November yakni hanya 65 persen masyarakat memakai masker.
Sedangkan kisaran angka 60 persen masyarakat melakukan jaga jarak, dan 30 persen menerapkan mencuci tangan.
Angka tersebut mengalami penurunan bila dibandingkan pada data akhir Oktober 2020.
Untuk pemakaian masker persentasenya 75 persen pada 19 Oktober 2020, 70 persen pada 26 Oktober 2020, 60 persen pada 2 November 2020, 65 persen pada 9 November 2020, dan 70 persen pada 16 November 2020.
Adapun untuk jaga jarak 70 persen pada 19 Oktober 2020, 65 persen pada 26 Oktober 2020, 55 persen pada 2 November 2020, 55 persen pada 9 November 2020, dan 60 persen pada 16 November 2020.
Kemudian untuk mencuci tangan berada di kisaran angka 40 persen pada 19 November 2020, 30 persen pada 26 Oktober 2020, 30 persen pada 2 November 2020, 35 persen pada 9 November 2020, dan 40 persen pada 16 November 2020.
"Persentase kepatuhan masyarakat untuk 3M harus mencapai minimal 80 persen agar dapat mengendalikan potensi penularan Covid-19," katanya.
Anies mengatakan, berdasarkan data dari FKM UI, peningkatan kasus harian Covid-19 di Jakarta meningkat juga disebabkan adanya penurunan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Keponakan Ashanty Ditangkap Karena Norkoba, Pemeriksaan Urin Millen Cyrus Positif Konsumso Narkoba
Baca juga: Rizieq Shibab Rencana Test Swab Mandiri, Pimpinan FPI Ini Dikabarkan Jatuh Sakit
Baca juga: Terancam Sanksi Mendagri Gara-gara Acara Habib Rizieq, Ridwan Kamil: SIAP, Jabatan Hanya Sementara!
"Jika penggunaan masker dengan benar meningkat, kita juga disiplin menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta ditambah sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, maka InsyaAllah penularan akan menurun dan dampaknya kasus juga akan bisa ditekan," jelas Anies.
Anies melanjutkan, Pemprov DKI kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi Jakarta selama 14 hari ke depan, mulai hari ini, Senin (23/11/2020) hingga 6 Desember 2020.
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).
Perpanjangan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1100 Tahun 2020.
Dukung Seruan Pangdam Jaya untuk Bubarkan FPI
Ratusan massa yang tergabung dalam gerakan Laskar Pemuda Muslim Indonesia (LPMI) berkumpul di halaman depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (21/11/2020).
Dalam seruannya, mereka mendukung Panglima Kodam Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman atas pernyataan tegasnya soal organisasi yang sengaja mengancam kedaulatan negara harus dibubarkan.
Termasuk, yang diserukan Mayjen Dudung yakni membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Ketua DPP Laskar Pemuda Muslim Indonesia Abdillah Zain mengatakan, desakan publik untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI) bukan kali pertama.
Menurutnya, Ormas Islam pimpinan Habib Rizieq Shihab itu beberapa kali menunjukan sikap yang kurang nyaman di masyarakat.
Abdillah pun mengkutip ucapan sejumlah ulama kalau FPI bukan representasi Islam.
"Berbeda dengan ormas Islam moderat lain, FPI justru anti demokrasi dan cenderung memusuhi pemerintah. Setidaknya, hal tersebut tergambar jelas dalam AD/ART FPI yang hingga kini menjadi sengkarut yang tak kunjung selesai," kata Abdillah.
Ia menambahkan, bahwa desakan pembubaran FPI sebelumnya juga banyak disampaikan sejumlah tokoh.
Mulai dari Basuki Tjahja Purnama alias Ahok hingga Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Apalagi, pasca habisnya masa SKT FPI, publik banyak menandatangani petisi pembubaran ormas yang bermarkas di Petamburan itu.
Dalam aksi tersebut, DPP Laskar Pemuda Muslim Indonesia juga membawa sepanduk dan poster seruan mendukung TNI-Polri agar tetap menjaga kedaulatan negara.
Berikut sikap DPP Laskar Pemuda Muslim Indonesia;
1. Mengecam keras FPI yang dengan sengaja melakukan tindakan tak taat aturan hukum di Indonesia;
2. Mendukung Kementerian Dalam Negeri untuk membekukan perpanjangan izin SKT FPI sebagai organisasi radikal, mendukung khilafah, dan jihad;
3. Mendesak Pemerintah Indonesia segera membubarkan FPI karena menjadi ancaman negara dan anti Pancasila.(*)
Baca juga: Begini Kronologis Laka Lantas di Cireng Yang Mengakibatkan Yuliana Dasung Meninggal Dunia, Simak!
Baca juga: ZODIAK Cinta Virgo Dapat Kejutan Istimewa Cancer Konflik Kecil RAMALAN ZODIAK Senin 23 November 2020
Baca juga: Info BMKG Cuaca Ekstrem di 24 Provinsi Hujan Lebat Petir Angin Kencang Senin 23 November 2020
Artikel ini tayang di Kompas.TV dengan judul Pangdam Jaya akan Bubarkan jika Reuni 212 Tetap Digelar: Nggak Ada Orang Semaunya di Sini dan Kompas.com dengan judul "Respons Polri soal Ancaman FPI Tetap Gelar Reuni 212 jika Pemerintah Biarkan Kerumunan Pilkada" dan Tribunnews.com dengan judul Gelar Aksi, Massa LPMI Dukung Seruan Pangdam Jaya untuk Bubarkan FPI.