KPUD TTU Tindaklanjuti Laporan Bawaslu Terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Ditingkat Bawah

pihaknya segera melakukan pleno untuk mendapatkan laporan terkait dengan proses verifikasi dan klarifikasi kepada anggota PPS tersebut.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Ketua KPU Kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka 

KPUD TTU Tindaklanjuti Laporan Bawaslu Terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Ditingkat Bawah

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sudah menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait dengan adanya dugaan kasus pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diduga dilakukan oleh salah seorang Petugas Pemungutan Suara (PPS) di salah satu desa di Kecamatan Miomafo Timur.

Menurutnya, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 33 Tahun 2020, penanganan terhadap kasus dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dilakukan secara internal oleh KPU.

"Sehingga rekomendasi dari Bawaslu dikategorikan sebagai laporan. Dan laporan itu sudah kita tindaklanjuti dengan verifikasi dan klarifikasi," kata Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya pada, Senin (23/11/2020).

Paulinus mengatakan, setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi, maka pihaknya segera melakukan pleno untuk mendapatkan laporan terkait dengan proses verifikasi dan klarifikasi kepada anggota PPS tersebut.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut maka kita memutuskan. Jika memenuhi unsur pelanggaran berarti ditetapkan untuk dilanjutkan, lalu membentuk tim pemeriksa dan kita memberhentikan sementara anggota PPS," ujarnya.

Dijelaskannya, tim pemeriksa tersebut terdiri dari anggota KPU devisi hukum, anggota devisi SDM, dan salah satu anggota komisioner lainnya.

"Sebentar kita sementara siap untuk melakukan rapat. Jadi belum ada putusan terkait dengan dugaan kasus kode etik dan kode perilaku yang diduga dilakukan anggota PPS itu," ungkapnya.

Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, Bawaslu Kabupaten TTU menangani enam kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada).

Enam kasus tersebut terdiri dari tiga kasus yang menjadi temuan dari panwaslu, dan tiga kasus yang dilaporkan oleh masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawalu Kabupaten TTU, Martinus Kolo kepada Pos Kupang beberapa waktu yang lalu.

Martinus merincikan, enam kasus dugaan pelanggaran tersebut yaitu dua kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kasus pengancaman oleh sekcam, dugaan keterlibatan panwascam, kasus pengrusakan baliho, dan kasus dugaan keterlibatan PPS.

"Jadi dari enam kasus itu, tiga kasus yang ditemukan langsung oleh panwas, dan tiga kasus yang dilaporkan oleh masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Surat Terbuka untuk Bupati Djafar Achmad dari Forum Anak Kabupaten Ende

Baca juga: ADA APA? Akun ILC TV One Putar Ulang Komentar Cak Nun 3 Tahun Lalu soal Klaim Kebenaran!

Atas sejumlah kasus dugaan pelanggaran pilkada tersebut, tegas Martinus, pihaknya telah melakukan permintaan klarifikasi dan kajian, bahkan sebagian kasus sudah direkomendasikan kepada para pihak untuk menindaklanjuti.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved