Pangdam Jaya Usulkan FPI Dibubarkan, Refly Harun Sebut Kalimat Menohok: Dwi Fungsi TNI Bisa Dihapus?
Dia menjelaskan, bahwa Indonesia dibagi kedalam unit-unit kelembagaan yang memiliki tugasnya masing-masing. Tak terkecuali Kodam Jaya dan Pangdam Jaya
Pangdam Jaya Usulkan FPI Dibubarkan, Refly Harun Sebut Kalimat Menohok: Dwi Fungsi TNI Bisa Dihapus?
POS-KUPANG.COM -- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ternyata turut menanggapi pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman itu mengusulkan agar kelompok Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan saja.
Tak hanya itu. Dudung juga mengaku bahwa dirinya yang memerintahkan anggota TNI untuk menurunkan baliho Rizieq Shihab, yang videonya kini viral di media sosial.
Dalam sistem ketatanegaraan, kata Refly Harun, ada satu persoalan jika pernyataan Pangdam Jaya tersebut dikaji lebih dalam.
"Sejak reformasi, kita sudah sepakat hilangkan adanya dwifungsi ABRI atau TNI. Jadi, TNI tidak ikut-ikutan lagi di wilayah politik," kata Refly Harun dalam sebuah tayangan di akun Youtube miliknya yang dikutip pada Sabtu (21/11/2020).
Refly Harun menilai bahwa pernyataan Mayjen TNI Dudung Abdurachman terkait usulan pembubaran FPI telah melebihi kewenangannya sebagai Pangdam Jaya
"Apalagi pernyataan untuk membubarkan FPI. Waduh, terlalu jauh Mayjen Dudung melangkah," ucap Refly.
"Karena pembubaran sebuah ormas seperti FPI harus menghormati kaidah-kaidah negara hukum. Harus sesuai prosedur peraturan perundang-undangan."
Menurutnya, pembubaran sebuah organisasi masyarakat atau ormas tanpa ada proses hukum memang sudah diatur dalam Perppu Ormas sebagai dasar hukum.
Melalui Perppu tersebut, menjadi lebih mudah untuk membubarkan ormas. Namun demikian, hal itu berada pada wilayah sipil, bukan militer.
"Kalau organisasi itu terdaftar, maka status terdaftarnya dicabut oleh Kemendagri. Kalau berbentuk badan hukum, misalnya yayasan atau perkumpulan, itu juga bisa dicabut," kata Refly.
"Tapi kalau dia tidak terdaftar dan tidak memiliki badan hukum, maka kalau ada keputusan pengadilan yang menyatakan dia organisasi terlarang, maka organisasi tersebut tidak bisa lagi menjalankan aktivitasnya."
Refly Harun pun mengingatkan agar keputusan untuk membubarkan ormas haruslah adil. Jangan sampai melanggar hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul.
"Kita harus adil, jangan sampai memunculkan tirani dan berpotensi melanggar hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Tidak boleh hak konstitusional itu dibatasi," kata Refly Harun.