NPWP Bendahara Dihapus, Diganti NPWP Instansi Pemerintah
lain untuk menyederhanakan data NPWP dari Wajib Pajak (WP) bendahara yang membludak atau lebih dari data seharusnya.
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
Pengecualian juga diberlakukan bagi bendahara BOS. Jenis pajak lainnya, adalah pajak pertambahan nilai (PPN), yang mana batasan pungutan PPN kini menjadi Rp2 juta. Sehingga, apabila bendahara melakukan belanja kurang dari Rp2 juta maka tidak dikenai ppn.
Selain itu, kalau dulunya batas waktu pembayaran jatuh ditanggal 10 bulan berikut, maka sekarang batas waktunya adalah hari yang sama pada saat transaksi atau 7 hari setelah transaksi jika menggunakan uang persediaan.
Gigih berharap, instansi baik sekolah atau bendahara puskesmas tidak khawatir apabila NPWP terhapus. Ia meminta bendahara atau pengurus keuangan untuk melakukan konsultasi. Pembayaran dan lainnya bisa dilakukan menggunakan NPWP instansi di atasnya (dinas kesehatan/dinas pendidikan).
"Instansi yang merasa NPWP-nya masih lama dan belum dapat NPWP baru, silakan hubungi Kantor Pajak Pratama Kupang dengan cara live chat atau langsung ke kantor," pinta Gigih. Ia meminta wajib pajak tidak khawatir karena KPP Pratama Kupang telah berkoordinasi dengan instansi induk, inspektorat, dan BPKP bahwa sekolah atau puskesmas yang NPWP-nya dihapus bisa menggunakan NPWP dinas di atasnya.
"Setelah melakukan pemotongan, jangan lupa lapor," Azhar menambahkan singkat.
Baca juga: Jangan Khawatir Kamu Diingkari, 5 Zodiak Ini Paling Setia, Jika Sudah Janji Pasti Ditepati, Kamu?
Baca juga: Tak Ada yang Berani Lawan, Ini 4 Zodiak Pemberani dan Tak Kenal Takut Awas Dihajar Jika Cari Masalah
Baca juga: Pejabat Bupati Sumba Barat, Semuel Pakereng, Empat Paslon Langgar Prokes, Bawaslu Harus Bertindak
Mereka berdua pun berharap wajib pajak instansi pemerintah bisa menjalankan kewajiban perpajakan hingga akhir tahun ini. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)