Bupati Dula Dicecar 42 Pertanyaan

Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT kembali memeriksa Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula saat diperiksa Penyidik Kejati NTT di lantai dua Gedung Kantor Kejari Mabar, Kamis (19/11/2020) pagi. 

"Saat ini kita baru menyita Rp140 juta. Ini adalah sebagian saja yang masih tersisa dari uang pelicin untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas lahan Pemda Manggarai Barat. Yang jelas bunyinya miliaran," kata Yulianto kepada wartawan di Kupang, Rabu (18/11).

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga yang diduga merugikan negara mencapai Rp3 triliun.

Yulianto mengatakan beberapa oknum pejabat di di Manggarai Barat sengaja menyimpan uang pelicin tersebut dengan menitipkan kepada pegawai honorer untuk menyimpannya. "Kami indikasikan kerugian negara atas kasus ini bisa mencapai Rp3 triliunan," ujar dia.

Hingga saat ini sudah ada 60 saksi yang diperiksa atas kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada pihak ketiga tersebut.

Dari 60 saksi yang diperiksa tersebut ujar dia, bisa saja berkembang ke siapapun yang bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara yang mencapai Rp3 triliun tersebut. Namun Yulianto tak menyebutkan siapa-siapa saja yang akan diperiksa kembali.

Yulianto menambahkan bahwa beberapa pemilik hak atas tanah berdasarkan sertifikat palsu yang dibuat itu sudah menemui tim penyidik untuk menyerahkan dan melepas hak mereka atas tanah yang dimiliki.

"Kami sudah membuktikan dalam video yang sudah kami tayangkan tadi, kemudian juga ada berita tanda terima dari mereka dan mereka menyampaikan bahwa hak tanah tersebut berdasarkan hak-hak yang palsu. Mereka menyadari kekeliruannya kemudian menyerahkan kepada penyidik untuk diserahkan kembali kepada Pemda," kata Yulianto.

Ia berharap berharap agar beberapa orang yang masih memegang sertifikat hak milik lahan yang seharusnya menjadi milik pemda setempat segera secara sukarela menyerahkan sertifikat dan mengakui bahwa hal tersebut salah.

"Kami juga sudah mengantongi nama-nama siapa saja yang memegang sertifikat itu serta uang pelicin itu. Oleh karena itu, kami harapkan bisa dengan sukarela menyerahkan," ujar Yulianto. (ii/cr6/ant)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved