Bupati Dula Dicecar 42 Pertanyaan
Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT kembali memeriksa Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT kembali memeriksa Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula, Kamis (19/11). Pemeriksaan berlangsung di Lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, dimulai pukul 10.16 Wita.
Bupati Dula diperiksa selama 10 jam terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah paerah seluas 30 hektar di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Pemeriksaan Bupati Dula kemarin merupakan yang ketiga kalinya oleh jaksa penyidik.
Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pukul 20.52 Wita. Dengan memakai masker dan memegang map bermotif batik, Bupati Dula berjalan keluar menuruni tangga. Saat dihampiri awak media, Bupati Dula menolak memberi keterangan karena merasa letih.
Baca juga: Busyro Cs Minta Tunda Pilkada
"Capai," ujarnya singkat sembari memegang mulutnya yang tertutup masker.
Selanjutnya, Bupati Dula menaiki mobil Toyota Fortuner berwarna hitam bernomor polisi EB 1125 GA. Beberapa saat kemudian, mobil yang ditumpangi Bupati Dula meninggalkan kantor kejaksaan.
Selama diperiksa sebagai saksi, Bupati Dula dicecar puluhan pertanyaan. "Ada 42 pertanyaan," sebut Ketua Tim Penyidik Kejati NTT, Roy Riady saat ditemui di Labuan Bajo, Kamis malam.
Dikonfrontir mengenai dugaan aliran dana ke Bupati Dula, Roy yang didampingi jaksa penyidik Yoni E Malaka mengatakan, hal tersebut tidak dapat disampaikan karena masuk dalam materi penyidikan. "Itu materi," katanya.
Baca juga: Gisella Anastasia: Kejutan Manis
Mengenai jumlah saksi yang diperiksa, Roy menyebut sebanyak 7 orang. Menurutnya, pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lainnya akan dilakukan pada Jumat (20/11). "Besok ada 5 saksi, pemeriksaan besok tetap berjalan," ujar Roy.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, termasuk Bupati Dula. "Hari ini sebanyak 6 saksi yang diperiksa," sebut Abdul ketika dikonfirmasi via telepon, Kamis malam.
Sehari sebelum pemeriksan para saksi, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menyita lahan seluas 30 hektare di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (18/11/2020).
Tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 09.42 Wita, dengan menggunakan empat unit mobil. Jaksa langsung menemui penjaga lahan, Syahrudin (35) dan menyampaikan bahwa lahan telah disita demi kepentingan perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemda.
Tim Penyidik Kejati NTT memasang plang berwarna putih di lokasi.
Pada plang tertulis: Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 2. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-181/N.3.5/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 3. Surat Penetapan Wakil Kepala Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Tanggal 06 November 2020 Menyita Tanah yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo seluas 30 hektar. Satu plang lagi tertera tulisan, "TANAH INI TELAH DISITA.
Kemudian, Tim Penyidik Kejati NTT beserta petugas melakukan rekonstruksi dan pengukuran lahan pada bagian selatan. Tim Penyidik kembali melihat patok-patok dan pihak BPN Manggarai Barat mengambil titik koordinat menggunakan alat khusus yang dibawa.
Ketua Tim Penyidik, Roy Riady, SH, MH mengatakan, secara resmi Kejati NTT telah melakukan penyitaan lahan. "Kami dari Tim Penyidik telah melakukan penyitaan hari ini di Keranga Torro Lema Batu Kallo terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi."
Uang Pelicin
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr Yulianto mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah uang pelicin miliaran rupiah untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah milik negara kepada pihak ketiga.