Bupati Dula Dicecar 42 Pertanyaan

Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT kembali memeriksa Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula saat diperiksa Penyidik Kejati NTT di lantai dua Gedung Kantor Kejari Mabar, Kamis (19/11/2020) pagi. 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT kembali memeriksa Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula, Kamis (19/11). Pemeriksaan berlangsung di Lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, dimulai pukul 10.16 Wita.

Bupati Dula diperiksa selama 10 jam terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah paerah seluas 30 hektar di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Pemeriksaan Bupati Dula kemarin merupakan yang ketiga kalinya oleh jaksa penyidik.

Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pukul 20.52 Wita. Dengan memakai masker dan memegang map bermotif batik, Bupati Dula berjalan keluar menuruni tangga. Saat dihampiri awak media, Bupati Dula menolak memberi keterangan karena merasa letih.

Baca juga: Busyro Cs Minta Tunda Pilkada

"Capai," ujarnya singkat sembari memegang mulutnya yang tertutup masker.
Selanjutnya, Bupati Dula menaiki mobil Toyota Fortuner berwarna hitam bernomor polisi EB 1125 GA. Beberapa saat kemudian, mobil yang ditumpangi Bupati Dula meninggalkan kantor kejaksaan.

Selama diperiksa sebagai saksi, Bupati Dula dicecar puluhan pertanyaan. "Ada 42 pertanyaan," sebut Ketua Tim Penyidik Kejati NTT, Roy Riady saat ditemui di Labuan Bajo, Kamis malam.

Dikonfrontir mengenai dugaan aliran dana ke Bupati Dula, Roy yang didampingi jaksa penyidik Yoni E Malaka mengatakan, hal tersebut tidak dapat disampaikan karena masuk dalam materi penyidikan. "Itu materi," katanya.

Baca juga: Gisella Anastasia: Kejutan Manis

Mengenai jumlah saksi yang diperiksa, Roy menyebut sebanyak 7 orang. Menurutnya, pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lainnya akan dilakukan pada Jumat (20/11). "Besok ada 5 saksi, pemeriksaan besok tetap berjalan," ujar Roy.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, termasuk Bupati Dula. "Hari ini sebanyak 6 saksi yang diperiksa," sebut Abdul ketika dikonfirmasi via telepon, Kamis malam.

Sehari sebelum pemeriksan para saksi, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menyita lahan seluas 30 hektare di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (18/11/2020).

Tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 09.42 Wita, dengan menggunakan empat unit mobil. Jaksa langsung menemui penjaga lahan, Syahrudin (35) dan menyampaikan bahwa lahan telah disita demi kepentingan perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemda.

Tim Penyidik Kejati NTT memasang plang berwarna putih di lokasi.
Pada plang tertulis: Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 2. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-181/N.3.5/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 3. Surat Penetapan Wakil Kepala Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Tanggal 06 November 2020 Menyita Tanah yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo seluas 30 hektar. Satu plang lagi tertera tulisan, "TANAH INI TELAH DISITA.

Kemudian, Tim Penyidik Kejati NTT beserta petugas melakukan rekonstruksi dan pengukuran lahan pada bagian selatan. Tim Penyidik kembali melihat patok-patok dan pihak BPN Manggarai Barat mengambil titik koordinat menggunakan alat khusus yang dibawa.

Ketua Tim Penyidik, Roy Riady, SH, MH mengatakan, secara resmi Kejati NTT telah melakukan penyitaan lahan. "Kami dari Tim Penyidik telah melakukan penyitaan hari ini di Keranga Torro Lema Batu Kallo terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi."

Uang Pelicin

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr Yulianto mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah uang pelicin miliaran rupiah untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah milik negara kepada pihak ketiga.

"Saat ini kita baru menyita Rp140 juta. Ini adalah sebagian saja yang masih tersisa dari uang pelicin untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas lahan Pemda Manggarai Barat. Yang jelas bunyinya miliaran," kata Yulianto kepada wartawan di Kupang, Rabu (18/11).

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga yang diduga merugikan negara mencapai Rp3 triliun.

Yulianto mengatakan beberapa oknum pejabat di di Manggarai Barat sengaja menyimpan uang pelicin tersebut dengan menitipkan kepada pegawai honorer untuk menyimpannya. "Kami indikasikan kerugian negara atas kasus ini bisa mencapai Rp3 triliunan," ujar dia.

Hingga saat ini sudah ada 60 saksi yang diperiksa atas kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada pihak ketiga tersebut.

Dari 60 saksi yang diperiksa tersebut ujar dia, bisa saja berkembang ke siapapun yang bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara yang mencapai Rp3 triliun tersebut. Namun Yulianto tak menyebutkan siapa-siapa saja yang akan diperiksa kembali.

Yulianto menambahkan bahwa beberapa pemilik hak atas tanah berdasarkan sertifikat palsu yang dibuat itu sudah menemui tim penyidik untuk menyerahkan dan melepas hak mereka atas tanah yang dimiliki.

"Kami sudah membuktikan dalam video yang sudah kami tayangkan tadi, kemudian juga ada berita tanda terima dari mereka dan mereka menyampaikan bahwa hak tanah tersebut berdasarkan hak-hak yang palsu. Mereka menyadari kekeliruannya kemudian menyerahkan kepada penyidik untuk diserahkan kembali kepada Pemda," kata Yulianto.

Ia berharap berharap agar beberapa orang yang masih memegang sertifikat hak milik lahan yang seharusnya menjadi milik pemda setempat segera secara sukarela menyerahkan sertifikat dan mengakui bahwa hal tersebut salah.

"Kami juga sudah mengantongi nama-nama siapa saja yang memegang sertifikat itu serta uang pelicin itu. Oleh karena itu, kami harapkan bisa dengan sukarela menyerahkan," ujar Yulianto. (ii/cr6/ant)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved