Berita NTT Terkini
Warga Semau Serahkan Tanah kepada Gubernur NTT
Warga Semau menyerahkan bidang tanah seluas 250 ha di Desa Naikean Kecamatan Semau Selatan Kabupaten Kupang kepada Gubernur NTT
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Warga Semau menyerahkan bidang tanah seluas 250 ha di Desa Naikean Kecamatan Semau Selatan Kabupaten Kupang kepada Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Penyerahan secara simbolis dilaksanakan di Ruang Rapat Gubernur NTT pada Jumat (20/11) pagi.
Tanah tersebut dimaksudkan untuk dijadikan objek redistribusi di Desa Naikean Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang.
Penyerahan dilakukan oleh ahli waris Markus Dean Bisilisin kepada Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria NTT.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Plt Kepala Badan Aset Daerah NTT, Welly Rihimone dan Bupati Kupang Korinus Masneno. Hadir pula Plt Camat Semau Selatan Lexi Pong, Kepala Desa Naekean S Patola, pejabat BPN Kabupaten Kupang, notaris dan para ahli waris keluarga.
Bupati Kupang Korinus Masneno dalam sambutannya menyampaikan bahwa hajatan tersebut adalah mulia dalam mengurai dan menyelesaikan persoalan tanah yang terjadi antara para pihak di Desa Naikean Kecamatan Semau Selatan.
Persoalan tanah yang belum terpecahkan, kata Masneno, diharapkan dapat terselesaikan dengan penyerahan tanah tersebut kepada Gubernur NTT selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria NTT.
Dalam kesempatan itu, dibacakan akta notaris terkait penyerahan tanah tersebut, oleh notaris Sherlina.
Dalam akta disebutkan, tanah tersebut belum memiliki sertifikat sehingga diserahkan untuk dilaksanakan penataan aset oleh Gubernur NTT.
Dalam sambutannya, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu laiskodat sebagai ketua gugus tugas menyampaikan ucapan terima kasih karena keluarga Bisilisin telah dengan sukarela dan rela hati mau menyerahkan hak atas tanah agar dapat diselesaikan dan dikapitalisasi.
"Tanah itu sekian lama diam membisu di tempat itu. Terima kasih karena ada kesadaran agar tanah itu mampu dikapitalisasikan," kata Gubernur Viktor.
Ia mengingatkan, agar semua aset diam dapat dimanfaatkan meski sedang dalam proses di pengadilan agar mendapat manfaat.
"Sumber kemiskinan karena konflik berkepanjangan atas aset. Karena aset diam, saya mendorong untuk semua kegiatan harus dapat dilakukan, konflik di pengadilan, tetapi harus tetap dilaksanakan pemanfaatan," kata Viktor.
Tanah yang diserahkan, kata ahli waris Markus Dean Bisilisin, merupakan tanah yang dibeli keluarga sejak tahun 1943. Namun tanah tersebut diklaim oleh keluarga penggarap meski pihak ahli waris telah memenangkan perkara hingga mahkama agung. (hh)
