Berita Nasional
Tinggal Tunggu Perintah Presiden dan Panglima TNI, Pasukan Elit Koopssus Sandar di Markas FPI, Viral
Tinggal Tunggu Perintah Presiden dan Panglima TNI, Pasukan Elite Koopssus Sandar di Markas FPI
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kondisi Ibu Kota Negara, Jakarta yang makin resah dengan Front Pembela Islam ( FPI ) menjadi perhatian pasukan TNI.
Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) memberi signal bahwa mereka tidak main-main, untuk menghancurkan siapa pun yang mengacaukan NKRI, termasuk siap mengerahkan pasukan khusus dalam memberantas pengacau keamanan negeri ini.
Terbukti dengan kehadiran iring-iringan kendaraan Komando Operasi Khusus atau Koopssus yang berhenti di dekat Markas Front Pembela Islam ( FPI ) menjadi perbincangan netizen.
Salah satu unit komando pasukan elit TNI itu jadi trending topik di Twitter.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melakukan salam komando bersama Komandan Komando Operasi Khusus TNI Brigjen TNI Rochadi selepas peresmian Koopssus TNI di Mabes TNI, Selasa (30/7/2019). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Baca juga: Anak dan Menantu Habib Rizieq Tak Penuhi Panggilan Polisi, Polri: Belum Ada Konfirmasi
Baca juga: 12 Tahun Cerai dari Maia Estianty, Ahmad Dhani Bikin Pengakuan Mengejutkan, Dewa 19 Bikin Lagu Ini
Sebanyak 2,389 tweets tentang Koopssus pada Jumat (20/11/2020) pagi.
Di tengah perbincangan ada yang mengira Koopssus bagian dari Komando Pasukan Khusus TNI ( Kopassus ).
Beda dengan Kopassus
Koopssus dan Kopassus memang sama-sama pasukan elite namun Koopssus diisi oleh tiga matra di TNI.
Koopssus TNI diresmikan pada 30 Juli 2019 oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Koopssus TNI ini terdiri dari prajurit terpilih dari tiga pasukan khusus yakni Satgultor-81 ( Kopassus ), Satbravo-90 ( Paskhas ), dan Denjaka ( TNI AL ).
Bisa dibilang Koopssus TNI merupakan gabungan para prajurit elit tiap matra.
Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus TNI) (Kolase Tribun Manado/PUSPEN TNI/Tribunnews.com/Gita Irawan)
Koopssus TNI yang bermarkas di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur ini dapat digunakan oleh Panglima TNI atas perintah Presiden.
Satuan gabungan pasukan elite TNI ini resmi dibentuk lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.