Berita Nasional

Tinggal Tunggu Perintah Presiden dan Panglima TNI, Pasukan Elit Koopssus Sandar di Markas FPI, Viral

Tinggal Tunggu Perintah Presiden dan Panglima TNI, Pasukan Elite Koopssus Sandar di Markas FPI

Editor: Bebet I Hidayat
Tribunnews
Koopssus TNI 

Adapun Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah NKRI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Koopssus sendiri nantinya akan diisi oleh pasukan khusus TNI dari tiga angkatan yakni AD, AL dan AU.

Sebut saja nantinya ada Detasemen 81 Gultor, Detasemen Jalamangkara dan Paskhas.

Ketiga satuan elite itu mempunyai segudang kualifikasi sebagai pasukan khusus yang bisa beroperasi di tiga matra di laut, di udara dan di darat.

Sebut saja gerilya, kontra-gerilya, pertempuran jarak dekat, intelijen, kontra-intelijen, Combat SAR, hingga Anti Teror.

Tujuan dibentuknya Koopssus ini tak lain untuk menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan berpotensi mampu membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara serta keutuhan NKRI.

Baca juga: TERBARU, Januari 2021 Sekolah Masuk, Mendikbud Nadiem Makarim Tegaskan Soal Tatap Muka di Sekolah

Baca juga: MENGEJUTKAN! Akhirnya Gisel Bikin Pengakuan: Aku Nggak Bangga Sama yang Kulakuin

Dalam Perpres tersebut, Koopssus TNI diberi wewenang menyelenggarakan operasi khusus di seluruh wilayah Indonesia.

Ciri khas dari Koopssus ini nantinya ialah dapat bergerak cepat dan memperoleh keberhasilan tingkat tinggi.

Maka memang benar jika personelnya haruslah prajurit berkualifikasi khusus pilihan.

"Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam ataupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," tulis Pasal 46B ayat (1) Perpres 42/2019 ssebagaimana dikutip dari seskab.go.id.

"Guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," lanjut pernyataan di situs tersebut.

tribunnews
Pelantikan Komandan Satuan Elite Koopssus oleh Panglima TNI Marsekal hadi Tjahjanto.1 (TribunAsia.com)

Dankoopssus TNI pertama yakni Mayjen TNI (Purn) Rochadi dan saat ini Koopssus TNI dipimpin oleh Mayjen Richard TH Tampubolon.

Sebelumnya beredar video iring-iringan mobil Koopssus TNI yang berhenti di jalan Ks Tubun, tak jauh dari markas FPI, Jalan Pentamburan III.

Dalam video yang beredar di media sosial, terdapat empat uni kendaraan TNI berhenti di depan jalan menuju Markas FPI.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved