Berita Regional

Pria di Sikka Ini Rela Pegang Besi Panas Ingin Buktikan tak Lakukan Hubungan Intim, SUMPAH ADAT!

Untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan hubungan intim, pria bernisial MA (29) rela mengikuti hukum adat.

Editor: Benny Dasman
istimewa
ilustrasi hubungan intim 

POS KUPANG, COM -Untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan hubungan intim, pria bernisial MA (29) rela mengikuti hukum adat.

Tak tanggung-tanggung, ia harus memegang besi panas sebagai hukuman adat.

MA ini dituduh melakukan hubungan badan dengan cewek berinisial MYT (34).

MA bukan hanya harus menanggung malu namun juga harus cacat seumur hidup.

MA adalah warga Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

AKibat hukuman adat ini, MA tak bisa bekerja karena tangannya cacat.

Sebab, telapak tangannya mengalami luka bakar akibat menjalani hukuman adat itu.

Hukuman tersebut diberikan oleh lembaga adat dan lembaga desa setempat.

Dugaan kasus persetubuhan itu dilaporkan korban MYT pada Oktober 2020.

Lantaran MA menolak tuduhan hubungan badan dengan MYT, sesuai hukum adat yang berlaku maka yang bersangkutan diminta melakukan pembuktian melalui sumpah.

Caranya yaitu dengan memegang besi panas.

Jika tangan terduga pelaku terluka, sesuai kepercayaan warga setempat maka yang bersangkutan dianggap terbukti bersalah.

Namun sebaliknya, jika tidak terluka maka dianggap tudingan kepada yang bersangkutan itu dianggap tidak benar.

Kepala Desa Baomekot Laurensius Sai mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/11/2020).

Hukum adat yang sudah turun temurun itu dinilai bukan termasuk kasus penganiayaan, lantaran yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved