Anak dan Menantu Habib Rizieq Tak Penuhi Panggilan Polisi, Polri: Belum Ada Konfirmasi
Anak dan Menantu Habib Rizieq Tak Penuhi Panggilan, Polri: Belum Ada Konfirmasi
"Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk meneruskan dan menyampaikan, sesuai dengan kebutuhan," ucapnya.
"Itu saja," tutup Anies Baswedan sambil berlalu dari depan gedung pemeriksaan.
Diketahui sebelumnya kepulangan Rizieq menimbulkan kerumunan massa pendukungnya di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih berlangsung.
Kebijakan itu diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pandemi Covid-19 yang masih melanda.
Selain itu, Rizieq juga mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, dengan mengundang orang banyak di kediamannya yang berada di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020).
Kerumunan massa tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap ketegasan Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan PSBB karena dianggap telah melanggar protokol kesehatan.
Imbas lain akibat acara Rizieq tersebut adalah pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatan mereka karena dianggap lalai memastikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: Pangdam Jaya Usul Bubarkan FPI, Perintahkan Perintahkan Anggotanya Turunkan Baliho Habib Rizieq
Baca juga: Demonstran Kepung Balai Kota DKI, Serukan Persekongkolan Anies-Habib Rizieq Tak Korbankan Warga
Dukung Pencopotan Baliho
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal penurunan baliho yang dilakukan anak buah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman itu.
Menurutnya, penurunan baliho oleh anggota TNI itu tidak melanggar aturan.
"Kalau TNI punya aturan sendiri, Polri ada UU yang mengatur. Kalau Satpol PP tugasnya menertibkan sesuai peraturan dan Perda yang ada," ucapnya, Jumat (20/11/2020).
Sesuai aturan yang dibuat Pemprov DKI, pelibatan anggota TNI atau Polri dalam kegiatan penertiban yang dilakukan Satpol PP memang dimungkinkan.
Hal ini sesuai diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 221 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Ada yang menjadi kewenangan TNI, kewenangan Polri, dan ada yang jadi kewenangan Pemprov atau Satpol PP," ujarnya di Balai Kota.
"Tugas Satpol PP itu membantu menertibkan, menegakkan, melaksanakan Perda," tambahnya menjelaskan.