Breaking News

virus corona

Mungkinkah Anies Baswedan & Ridwan Kamil Dipecat karena Protokol Covid-19? Ini Kata Tito Karnavian 

Mungkinkah Anies Baswedan & Ridwan Kamil Dipecat karena Protokol Covid-19? Begini penjelasan Mendagri Tito Karnavian 

Editor: Adiana Ahmad
Dok. Kompas.com
Anies Baswedan, Ridwan Kamil dan Tito Karnavian 

Mungkinkah Anies Baswedan & Ridwan Kamil Dipecat karena Protokol Covid-19? Ini Kata Tito Karnavian 

POS-KUPANG.COM - Mungkinkah Anies Baswedan & Ridwan Kamil Dipecat karena Protokol Covid-19? Ini Kata Tito Karnavian 

Kerumunan massa di acara penjemputan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab berbuntut panjang. Tak hanya Kapolda jawa Barat dan Kapolda Metro Jaya serta sejumlah kapolres yang dicopot, kini Gubernur DKI jakarta, Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terancam dipecat.

Pertanyaannya, bisakah gubernur dicopot karena protokol covid-19?

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, kerumuman massa yang terjadi akhir-akhir ini, termasuk di Jakarta dan Jawa Barat, daerah yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan dan Gubernur Ridwan Kamil.

Baca juga: Bukan Anies Baswedan, Rocky Gerung Sebut Seharusnya Mahfud MD yang Diperiksa Polisi, Ini Alasannya

Untuk itu, Tito Karnavian mengatakan, akan menerbitkan instruksi terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19 kepada seluruh kepada daerah agar konsisten dalam penanganan Covid-19.

"Hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan. Di sini menindaklanjuti arahan presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," kata Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR secara virtual, Rabu (18/11/2020).

Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk menjadi teladan dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan massa.

Mantan Kapolri itu mengingatkan, kepada daerah wajib mematuhi aturan perundangan-undangan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Ia mengatakan, jika kepada daerah melanggar ketentuan dalam UU maka bisa diberhentikan.

Baca juga: Fadli Zon: Pasal 93! Soal Anies Baswedan yang Terancam Penjara Satu Tahun Gegara Acara Habib Rizieq

"Kita lihat UU Nomor 12 tahun 2012 yang diubah jadi UU no 15 tahun 2019 tentang peraturan perundang undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan kalau itu dilanggar sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 78," ucapnya.

Lebih lanjut, Tito Karnavian mengatakan, langkah proaktif perlu dilakukan dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19 termasuk membubarkan kerumunan massa secara tegas dan terukur.

"Karena mencegah lebih baik daripada menindak, mencegah dapat dilakukan secara humanis termasuk dengan membubarkan kerumunan secara tegas dan terukur," katanya pungkas.

Tak bisa serta merta

Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara pada Universitas Andalas Feri Amsari menytakan, pemberhentian seorang kepala daerah tidak dapat dilakukan sepihak oleh pemerintah pusat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved