Pria Sikka Protes Sanksi Adat Pegang Besi Panas

Pria berinisial MA (29) tidak menerima sanksi adat memegang besi panas. Hukuman itu dijatuhi aparat desa dan lembaga adat Dusun Tadat

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin 

POS-KUPANG.COM | MAUMERE -Pria berinisial MA (29) tidak menerima sanksi adat memegang besi panas. Hukuman itu dijatuhi aparat desa dan lembaga adat Dusun Tadat, Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka karena MA diduga 'meniduri' wanita berusia (34).

MA telah diadili dalam forum adat yang digelar di Kantor Desa Baomekot, Sabtu (7/11/2020) lalu. MA diminta mengakui perbuatannya benar atau tidak.

Sebelum membuat pengakuan, MA disuruh memang besi panas. Apabila tangannya luka berarti MA terbukti melakukan perbuatan. Sebaliknya, jika tangannya tidak luka berarti MA tidak bersalah.

Baca juga: Daniel Tifaona Apresiasi Buku Membangun Tanpa Sekat

MA memegang besi yang sudah dibakar sebelumnya. Dan, tangannya melepuh dan luka.
Tidak terima dengan hukuman itu, MA mempolisikan tokoh adat. MA membuat laporan polisi di Polsek Kewapante.

"Memang ada laporan dari MA atas para pihak yang membuat telapak kanannya terluka," kata Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kapolsek Kewapante, Iptu Margono saat dikonfirmasi di Maumere, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Amarah Nikita Mirzani Belum Reda Setelah Berantem dengan Habib Rizieq: Loe Pikir Loe Siapa?

"Kita sedang tangani. Kita akan panggil semua pihak guna mengetahui soal hukum adat di desa itu memang seperti itu. Kita sedang bekerja dengan melakukan langkah penyelidikan," tambah Margono.

Terpisah, Kepala Desa Baomekot Laurens Sai menegaskan, pihaknya akan memberikan penjelasan secara detail soal proses persidangan adat terhadap MA yang digelar bersama lembaga adat.

"Nanti saya akan beri penjelasan secara jelas dan detail atas proses persidangan adat atas MA. Saya akan beri penjelasan sehingga saya minta Pos Kupang bersabar nanti saya beri penjelasan soal kasus MA," kata Laurens.

Terpisah, Kapolres Sikka AKBP Sajimin mengatakan, Polsek Kewapante telah melimpahkan kasus MA ke Polres Sikka.

"Kasusnya akan ditangani Polres Sikka. Hari ini, ada pelimpahan kasusnya ke biar ditangani di Polres Sikka," kata Sajimin di Maumere, Kamis (18/11) siang.

Ia memastikan penyidik bekerja secara profesional guna menangani laporan MA dengan memeriksa para pihak yang mengetahui kejadian tersebut, termasuk pihak yang bertanggungjawab. (ris)

  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved