FPI Tebar Ancaman: Kalau Pemerintah Tak Tindak Kerumunan Massa Pilkada, Reuni 212 Tetap Digelar
"Penyelenggara (pilkada) pun sudah diatur sedemikian rupa. Ini amanat UU. Jangan disamakan dengan tadi, alasan-alasan yang enggak jelas," sambungnya.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan keputusan itu telah sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Idham Azis yang melarang adanya kerumunan massa.
"Kami tidak mengizinkan, tidak mengeluarkan izin keramaian," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Lebih lanjut, Awi menyampaikan tidak hanya kegiatan tersebut yang dilarang oleh Polri. Ia menegaskan seluruh kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian akan dilarang oleh aparat penegak hukum.
Ia menyebutkan pihaknya juga tidak segan akan mrlakukan pembubaran apabila masih ada yang nekat melaksanakan kegiatan yang menimbulkan keramaian di tengah pandemi Covid-19.
"Kalau masih ada pihak-pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan sudah jelas mengatakan untuk segera membubarkan. Itu perintah pimpinan, sudah jelas," ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polri Jelaskan Beda Pillkada dengan Reuni 212, Pilkada Diatur Undang-undang, Masih Mau Nekat Reuni?, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/19/polri-jelaskan-beda-pillkada-dengan-reuni-212-pilkada-diatur-undang-undang-masih-mau-nekat-reuni?page=all