FPI Tebar Ancaman: Kalau Pemerintah Tak Tindak Kerumunan Massa Pilkada, Reuni 212 Tetap Digelar

"Penyelenggara (pilkada) pun sudah diatur sedemikian rupa. Ini amanat UU. Jangan disamakan dengan tadi, alasan-alasan yang enggak jelas," sambungnya.

Editor: Frans Krowin
(Tribunnews/Igman Ibrahim)
Brigjen Awi Setiyono 

"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," demikian bunyi siaran pers.

Sebelumnya, polisi mengusut pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan saat acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Pemimpin FPI, Rizieq Shihab.

Polisi memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Namun, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menilai polisi tidak adil karena hanya mempermasalahkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq Shihab.

Padahal, banyak kegiatan lain di berbagai daerah yang menimbulkan kerumunan tetapi tidak ditindak.

Salah satunya adalah kerumunan pilkada. Ia pun mencontohkan kerumunan yang terjadi saat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo.

"Gibran daftar wali kota Solo, ngumpul banyak massa, enggak pakai masker, enggak jaga jarak, enggak masalah," kata Aziz.

Diganti Dialog Nasional

Reuni Persatuan Alumni 212 dipastikan ditunda dan tak dilaksanakan pada 2 Desember 2020.

Namun sebagai gantinya, akan digelar acara dialog nasional yang dihadiri pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.

"Pada tanggal 2 Desember 2020 kami akan mengadakan acara Dialog Nasional dengan menghadirkan 100 Tokoh dan Ulama yang akan dihadiri oleh IB HRS sebagai narasumber dengan tetap menerapkan protokol Covid-19," demikian siaran pers tersebut.

Namun tidak disebutkan lokasi penyelenggaraan dialog nasional itu serta estimasi massa yang akan hadir.

FPI, GNPF U, dan PA 212 pun mengimbau para alumni 212 untuk mengadakan istigasah pada 2 Desember 2020 agar wabah Covid-19 diangkat dari Indonesia.

Istigasah itu juga diimbau digelar dengan mengikuti protokol kesehatan.

"Pelaksanaan Istighosah dilaksanakan di masjid-masjid, mushola, pondok pesantren, majelis taklim dengan wajib melaksanakan Protokol Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, serta tidak dilaksanakan di ruang terbuka seperti lapangan."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved