FPI Tebar Ancaman: Kalau Pemerintah Tak Tindak Kerumunan Massa Pilkada, Reuni 212 Tetap Digelar

"Penyelenggara (pilkada) pun sudah diatur sedemikian rupa. Ini amanat UU. Jangan disamakan dengan tadi, alasan-alasan yang enggak jelas," sambungnya.

Editor: Frans Krowin
(Tribunnews/Igman Ibrahim)
Brigjen Awi Setiyono 

Adapun penundaan reuni 212 ini disebabkan karena permohonan untuk menggunakan Monas sebagai lokasi reuni tidak dikabulkan.

Selain itu, pandemi Covid-19 yang masih berlangsung juga menjadi alasan acara yang biasa digelar tiap tahun itu ditunda.

Ditolak Pengelola Monas

Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monumen Nasional (Monas), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat penolakan penggunaan area Monas untuk gelaran reuni 212.

Surat penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.

Menurut Kepala UP Kawasan Monumen Nasional, Muhammad Isa Sarnuri, kawasan Monas telah ditutup sejak 14 Maret 2020.

Sehingga, segala jenis penyelenggaraan kegiatan di area tersebut belum diperbolehkan.

“Bahwa sejak 14 Maret 2020, monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” tulis Isa dalam Surat Jawaban untuk PA 212 dilansir dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta.

Isa melanjutkan penutupan Monas semata-mata didasarkan kepada kondisi pandemi yang masih melanda Jakarta.

Sehingga, peniadaan kegiatan di Monas sebagai upaya Pemprov DKI untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat.

“Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penularan di masa wabah Covid-19. Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun,” katanya.

“Sesuai arahan Gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka surat izin yang diajukan PA 212 kepada UPT Monas ditolak atau tidak bisa dipenuhi.

“Memperhatikan butir di atas, maka permohonan izin penggunaan Monas yang Bapak ajukan tidak bisa dipenuhi,” ujar Isa.

Sebelumnya Markas Besar Kepolisian RI menegaskan tidak akan memberikan izin pelaksanaan kegiatan reuni Persatuan Alumni 212 tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved