Anies Baswedan Terancam 1 Tahun Penjara Gegara Acara Habib Rizieq, Fadi Zon Meradang Lalu Sebut Ini

"Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan."

Editor: Frans Krowin
(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A) via Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. 

Anies Baswedan Terancam 1 Tahun Penjara Gegara Acara Habib Rizieq, Fadi Zon Meradang Lalu Sebut Ini

POS-KUPANG.COM -- Acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020) silam, di Petamburan, Jakarta Pusat berbuntut panjang.

Adapun acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW itu dihadiri sekitar 10 ribu orang dianggap melanggar protokol kesehatan.

Akibatnya kepolisian memanggil seluruh pihak yang dinilai terlibat dalam penyelenggaraan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT/RW linmas, lurah, camat, Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, Gubernur DKI, dan beberapa tamu yang hadir," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).

Argo menjelaskan, pemanggilan semua pihak tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tentang Undang-Undang Karantina Kesehatan.

"Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," terang dia.

Pasal 93 sendiri berbunyi:

'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Anies Baswedan terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Hal ini rupanya menuai perhatian dari Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.

Fadli Zon mengatakan bahwa kepolisian ngawur dalam mengintepretasikan Pasal 93 UU No.6/2018.

Ia meminta pihak kepolisian untuk membaca dengan betul UU tersebut.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved