Subsidi Gaji
CEK Syaratnya, AKSES Https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta
Masing-masing guru honorer atau tenaga kependidikan honorer akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.
POS KUPANG, COM - Kabar gembira bagi para tenaga pendidik non ASN, termasuk para guru honorer.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud menghadirkan Bantuan Subsidi Upah alias BSU bagi guru honorer di Tanah Air.
Bahkan, dikutip dari Kompas.com, Pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer).
Dikutip dari Kompas.com, Selasa 17 November 2020 Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, total anggaran yang disiapkan untuk BSU Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer sebesar Rp 3,6 triliun.
Rencananya, pencairan BSU akan menyasar 2.034.732 orang.
Terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Nadiem mengatakan, masing-masing guru honorer atau tenaga kependidikan honorer akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.
Cara Mengecek Penerima Bantuan
Untuk mengecek data penerima BSU, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
Syarat penerima bantuan BSU
Nadiem mengatakan, untuk menerima BSU syarat yang ditetapkan oleh Kemendikbud sangat mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien.
Adapun persyaratan BSU Kemendikbud yaitu:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berstatus bukan sebagai PNS.