Sidang Pembunuhan di Jalur 40 Putusan 11 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Banding
Sidang dugaan pembunuhan di Jalur 40 Kota Kupang putusan 11 tahun penjara, Jaksa dan kuasa hukum banding
Ia menguraikan, fakta pertama yakni keterangan saksi Marten Rohi yang sangat bertentangan dengan keterangan saksi Enjel kapitan. Saksi Enjel mengaku melihat mayat tersebut sejak siang sementara Marten mengatakan melihat pembuangan mayat korban saat magrib.
Kedua, kata Bernard, terbukti bahwa saksi sekaligus pemilik mobil pickup Yosep Tomonob menyatakan dengan tegas bahwa mobil tersebut tidak diberikan kepada siapapun pada waktu kejadian dan saat itu mobil berada di kawasan polisi militer, Kecamatan Oebobo.
Ia melanjutkan, flashdisk yang menjadi barang bukti tidak diakui Yanuar Saluk sebagai miliknya tetapi kesaksian itu diabaikan. Demikian pula kesaksian Naftali Tefa dan Aser Natonis yang menyebut sepanjang bulan Juni 2016, Solianus dan Trianus Benu terus bekerja sepanjang jam kerja dari Senin sampai Sabtu. Keterangan saksi tersebut juga tidak dipertimbangkan.
"Kita akan membuat memori banding, kami kecewa dengan keputusan ini, kami secara tegas kami menyatakan banding karena kami nyakin keenam terdakwa ini tidak melakukan yang didakwakan," tambah Bernard.
Ia mengatakan tidak ada faktor yang meringankan menurut hakim, sementara itu, fakta persidangan banyak yang bertentangan tetapi tidak dipertimbangkan. "Bahkan saksi jaksa pun bertentangan tetapi itu tidak menjadi pertimbangan," katanya.
Meski demikian, tim kuasa hukum dan keluarga tetap menghargai putusan majelis hakim. "Kami menghargai putusan hakim, meskipun ada kejanggalan karena tidak dipertimbangkan kami tetap menghargainya," tambah Beni Taopan.
Usai sidang, jeluarga terdakwa tampak tak dapat menahan kesedihan atas putusan tersebut. Istri dan anak-anak para terdakwa tak kuasa menahan tangis usai putusan dibacakan hakim. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)