Gubernur DKI Diperiksa Polda Metro Jaya, Wagub DKI Akui Tak Berani Bubarkan Massa Karena Hal Ini

Klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan,

Editor: Hermina Pello
Instagram @aniesbaswedan
Gubernur Anies Baswedan.Gubernur DKI Diperiksa Polda Metro Jaya, Wagub DKI Akui Tak Berani Bubarkan Massa Karena Hal Ini 

Klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan,

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dan hari ini 17 November 2020 sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta

Kehadiran Anies ke Polda Metro Jaya untuk memberikan konfirmasi terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengkonfirmasi Anies akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran protokol Covid-19 itu.

"Iya, klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan selama ini," kata Tubagus, ketika dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).

Tubagus mengatakan, Anies Baswedan akan dimintai klarifikasi oleh kepolisian pukul 10:00 WIB.

Diduga, Gubernur DKI Jakarta itu telah melanggar Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan," kata Tubagus.

Selain Anies, polisi juga akan memeriksa sejumlah pihak yang diduga melanggar pasal tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mulai dari KUA, RT, RW, Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara serta Tim Satgas Penanganan Covid-19.

Mereka semua akan dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang dihadiri ribuan orang itu.

Surat panggilan untuk Anies

Surat panggilan kepada Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dilayangkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditandatangani Kasubdit Kamneg AKBP Raindra Ramadhan.

Surat tersebut dilayangkan Minggu (15/11/2020).

Dalam surat itu disebutkan dasar pemanggilan atau klarifikasi yakni A.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved