Jaksa Temukan Blanko Kosong Tiga Jam Geledah Rumah Adam Djudje
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT bersama penyidik Kejari Manggarai Barat melakukan penggeledahan di rumah Haji Adam Djudje
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT bersama penyidik Kejari Manggarai Barat melakukan penggeledahan di rumah Haji Adam Djudje di Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Penggeledahan pada Sabtu (14/11/2020) dilakukan selama 3 jam sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita. Penggeledahan disaksikan Lurah Labuan Bajo, Syaifudin Malik, anak Haji Adam Djudje dan Penasehat Hukum haji Adam Djudje, Yulianto Indra Kusuma.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 Ha di Keranga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Baca juga: Natalius Pigai Sebut Ada Dugaan Penetrasi Pemegang Otoritas di Pilkada Sumba Timur
"Tidak ada kendala, penyidik datang ke Haji Djudje dan ada penasehat hukum, anak kandung dari Haji Djudje serta Lurah Labuan Bajo," kata Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi per telepon dari Labuan Bajo.
Dijelaskannya, dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa, mesin ketik kuno sebanyak 6 buah, blangko kosong, materai lama, serta dokumen-dokumen terkait tanah milik Pemkab Mabar di Kerangan seluas 30 Ha.
Baca juga: Hingga 22 November 2020, Informa Beri Cashback dan Diskon 11 Persen
Setelah penggeledahan tersebut, tambahnya, tim penyidik menemukan saksi baru dalam kasus itu. Saksi baru tersebut akan diambil keterangannya oleh pihak penyidik di awal pekan depan.
"Akan diambil keterangannya juga, kemungkinan hari Selasa dilakukan pemeriksaan, karena surat panggilannya sudah disiapkan," kata Abdul Hakim tanpa menyebut nama saksi baru tersebut.
Ditanya tentang penetapan tersangka, Abdul Hakim menjelaskan, Kejati NTT akan menetapkan tersangka kemungkinan akan dilakukan pada akhir November 2020 ini.
"Kasus tersebut menjadi atensi dari Kejagung RI. Makanya tim bekerja keras untuk mempercepat penyelesaian perkara ini. Kemungkinan paling lambat Desember 2020 sudah limpah. Jadi minggu ketiga atau minggu keempat bulan November 2020 ini sudah penetapan tersangka," katanya.
Saat ditanya apakah ada nama pejabat yang akan ditetapkan menjadi tersangka, Abdul Hakim menjelaskan, semua saksi berpotensi menjadi tersangka. Sebab, penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang ada.
Kasus aset Pemkab Mabar ini sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi di antaranya Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula, pihak BPN NTT. (ii)