Irjen Napoleon Kirim Surat Palsu ke Imigrasi
Kadivhubinter Mabes Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, disebut mengirimkan surat palsu mengenai red notice Djoko Tjandra
POS-KUPANG.COM | JAKARTA -Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional ( Kadivhubinter) Mabes Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, disebut mengirimkan surat palsu mengenai red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurut Tommy Sumardi, pengusaha yang juga merupakan rekan Djoko Tjandra, bukti surat penghapusan red notice yang diberikan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte itu palsu.
"Kalau enggak salah saya ada surat, surat pemberitahuan kepada Imigrasi dari Pak Napoleon," ujar Tommy saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: 15 Ranperda Yang Masuk Prolegda 2020, Belum Ada Yang Diketuk Jadi Perda
Menurut Tommy, hal itu ia ketahui saat Djoko Tjandra menghubunginya dan menyatakan bahwa surat dari Napoleon itu palsu. "Beliau (Djoko Tjandra) bilang suratnya palsu."
Kendati demikian, Tommy tidak memaparkan lebih lanjut mengenai maksud dari surat palsu tersebut. Ia hanya dikabarkan langsung oleh Djoko Tjandra bahwa surat itu palsu.
Baca juga: Kabupaten Sumba Barat Kembali Zona Hijau
Setelah itu, ia melapor ke mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo--orang yang mengenalkannya kepada Napoleon--bahwa surat dari atasannya itu palsu. Brigjen Prasetijo Utomo sendiri ikut menjadi terdakw dalam kasus dugaan pemalsuan sejumlah surat ini bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
Pada persidangan tersebut, Tommy yang sudah mengenal Djoko Tjandra sejak 1998 mengakui diperintah oleh terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut untuk mengecek statusnya dalam red notice ke Mabes Polri.
Setelah mendapat rekomendasi dari temannya, Tommy lantas menghubungi Prasetijo.
Prasetijo lalu membawa Tommy ke ruangan Irjen Napoleon untuk membicarakan hal itu lebih lanjut. Kepada Tommy, Napoleon menyatakan bahwa red notice Djoko Tjandra sudah terbuka. Tommy mengaku saat itu Napoleon mengatakan bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra sudah dibuka (oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis).
"Terbuka di situ menurut pemahaman saudara apa?" tanya Hakim Ketua Muhammad Sirad. "Artinya, itu sudah terhapus dari luar negeri. Namanya (Djoko Tjandra) sudah terhapus," jawab Tommy.
Tommy mengaku tidak melaporkan informasi tersebut kepada Djoko Tjandra. Hanya saja, beberapa waktu kemudian ia menyerahkan uang yang bersumber dari Djoko Tjandra sekitar Rp 7 miliar kepada Napoleon.
Mengetahui itu, hakim lantas mencecar Tommy kembali perihal bukti yang menyatakan bahwa nama Djoko Tjandra sudah terhapus dari Red Notice.
"Apa ada sesuatu yang harus dilanjutkan yang menyatakan bukti kalau Red Notice sudah terbuka?" tanya hakim.
"Kalau enggak salah ada surat. Kalau enggak salah surat pemberitahuan kepada Imigrasi dari Napoleon. Terus beliau [Djoko Tjandra] bilang suratnya palsu," sebut Tommy.
Tommy berkelit ketika kembali ditanya hakim perihal bukti yang menguatkan bahwa surat yang dikirim Napoleon ke pihak Ditjen Imigrasi adalah palsu.
"Saya enggak tahu palsu apanya. Pak Djoko bilang, 'Tom, suratnya palsu'. Ya sudah saya lapor Brigjen Prasetijo," tutur Tommy.
