FAKTA Habib Rizieq Ternyata Berbesan dengan Fadel Muhammad, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI

Meski begitu, Hana terlihat tidak datang dengan suaminya, Fadel Muhammad yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews/Jeprima
Senator Fadel Muhammad 

Selain itu, ia pernah menjadi salah seorang pemegang saham Bank Intan yang kemudian dilikuidasi.

Fadel pernah mengalami perkara kepailitan melawan Bank IFI, ING Barings South East Asia Limited di Singapura, serta Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Ia dinyatakan berutang Rp. 40 miliar kepada Bank IFI, sebesar US$ 4,8 juta kepada ING Barings, dan sebesar Rp 93,2 miliar kepada BPPN.

Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada 13 Maret 2001, ia dinyatakan pailit, namun secara mengejutkan dibebaskan dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung pada 18 Oktober 2004.

Saat ini Fadel juga adalah Ketua Umum Pengurus Dewan Jagung Nasional, Ketua Umum Pusat Yayasan Al-Khairaat, Ketua Umum Masyarakat Agribsinis dan Agroindustri Indonesia (MAI), serta Ketua Umum Induk Koperasi Karyawan (Inkopkar).

Tamu Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab Antre Dua Jam

Kena tegur hingga didenda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas pelanggaran protokol kesehatan, panitia pernikahan putri Habib Rizieq Shihab membatasi jumlah tamu undangan yang datang.

Alhasil, tamu undangan yang hadir harus menunggu hingga dua jam lamanya. 

Hal etsrebut disamapaikan oleh seorang tamu pesta pernikahan putri bungsu Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Wati.

Misalnya saja dengan membatasi tamu undangan yang masuk ke kediaman Rizieq Shihab.

"Tadi kami sudah Menjaga jarak, Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan itu semua dikerjakan," ujar Wati ditemui di sekitar lingkungan rumah Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (15/11/2020).

Bahkan kata Wati, para simpatisan Rizieq Shihab dari Mujahidah FPI harus menunggu hingga dua jam lamanya agar dapat masuk ke dalam kediaman Rizieq Shihab.

Hal itu agar tidak terjadi penumpukan tamu undangan di dalam kediaman mempelai wanita.

Setiap satu jam sekali, hanya 50 tamu undangan yang dapat masuk ke dalam rumah tersebut.

Di tahap pertama, 50 tamu undangan merupakan keluarga dari mempelai pria.

Selanjutnya 50 tamu undangan berikutnya merupakan tamu undangan di luar keluarga pengantin.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved