Mulai Januari 2021 BBM Jenis Premium Bakal Dihapus, Anda Sudah Siap? Simak Penjelasan Berikut Ini!
Penghapusan Premium merupakan langkah pemerintah untuk menekan angka konsumsi BBM dengan nomor oktan 88 itu.
"Oktan Number 88 hanya cocok untuk compression ratio 7 dan 5. Sedangkan mobil dengan compression ratio yang lebih tinggi misalnya 8,9,10,11 sudah harus sudah menggunakan BBM dengan oktan number 92 ke atas, bahkan sampai 96," jelas Remigius dalam diskusi "Dampak Lingkungan dan sosial Ekonomi polusi udara di DKI Jakarta" seperti dikutip dari Antara, Minggu (28/6/2020).
Remigius memaparkan, Premium hanya bisa digunakan untuk mesin bensin dengan compression ratio yang rendah.
Jika BBM janis Premium digunakan di mesin Euro 3 dan Euro 4, maka three-way-catalyst yang berfungsi menurunkan emisi hidrokarbon kabron monoksida dan oksida nitrogen, akan turun efektivitasnya sehingga gas buang akan lebih polutif.
Kemudian, Premium yang dipaksakan digunakan untuk mesin bensin dengan compression ratio yang tinggi maka akan terjadi knocking atau detonasi yang berakibat pada emisi yang semakin polutif, power turun, kerusakan piston dalam jangka panjang dan perasaan tidak nyaman bagi penumpang.
Premium, lanjut dia, juga hanya cocok digunakan untuk mesin dengan teknologi mesin bensin Euro 1 yang emisi gas buangnya sangat polutif.
Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menegaskan, bahwa pihaknya masih menjual BBM jenis Premium dan Pertalite (Premium dihapus).
“Pertamina juga masih menyediakan Pertalite di SPBU di Indonesia. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” jelas dia.
Namun, di sisi lain menurut Fajriyah, Pertamina juga dihadapkan pada regulasi lingkungan. Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017.
Aturan itu mensyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar Euro 4, sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.
Oleh sebab itu, Pertamina juga terus melakukan edukasi dan mendorong konsumen agar beralih menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, belum ada rencana penyesuaian harga BBM Pertamina.
“Sesuai kesepakatan dunia dan pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan," jelas Fajriah.
"Seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB, langit biru dan udara lebih baik, untuk itu kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas,” kata dia lagi.
Sebagai Badan Usaha di sektor hilir, Pertamina masih menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sebagaimana penugasan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Menteri ESDM pada tanggal 28 Mei 2018 juga telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali.