KABAR GEMBIRA, Mendikbud Ubah Naib Guru Honorer Gaji Dibawa UMR, Naikan Gaji hingga Jadi PNS

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Naidem Makarim akan menguah nasib dan  memperaiki kesejahteraan para guru honorer tersebut

Editor: Alfred Dama
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (tengah) menyapa para guru saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-74 PGRI di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/11/2019). 

14. Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.

15. Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.

16. Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

17. Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.(*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mendikbud akan Naikkan Gaji Guru Honorer Dibawah UMR dan Angkat Jadi Pegawai Pemerintah, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/14/mendikbud-akan-naikkan-gaji-guru-honorer-dibawah-umr-dan-angkat-jadi-pegawai-pemerintah?page=all.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved