KABAR GEMBIRA, Mendikbud Ubah Naib Guru Honorer Gaji Dibawa UMR, Naikan Gaji hingga Jadi PNS
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Naidem Makarim akan menguah nasib dan memperaiki kesejahteraan para guru honorer tersebut
Nadiem mengatakan, mereka tetap harus mengikuti tahapan seleksi terlebih dahulu. Program pengangkatan ini pun, kata dia, baru akan dimulai pada 2021.
"Pada 2021 merupakan tahun pertama, kita memberikan kesempatan yang adil bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK dengan seleksi yang adil dan transparan," tuturnya.
Nadiem berharap melalui program ini, dapat menjadi kesempatan bagi para guru honorer di daerah-daerah untuk bisa mengabdi sebagai PPPK.
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan, formasi PPPK ini dari daerah. Namun, permasalahannya saat ini masih terdapat kendala di daerah.
Itu karena pemerintah daerah atau pemda baru menyiapkan sekitar 200.000 formasi. Padahal, menurut Nadiem, kebutuhannya lebih dari jumlah tersebut.
"Oleh karena itu, kami meminta agar daerah benar-benar menyiapkan berapa kebutuhannya. Kepala sekolah juga perlu mendorong kepala dinasnya, sampaikan berapa kebutuhannya," katanya.
Selain rekrutmen PPPK, pemerintah juga akan membuka seleksi CPNS pada 2021. Beberapa formasi yang akan dibuka antara lain perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan dan sebagainya.
Gaji dan Tunjangan PPPK 2021
Pada 1 Oktober 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Berdasarkan Perpres tersebut terdapat besaran gaji beserta golongannya yang akan didapatkan.
Dikutip dari perpres tersebut, pada Pasal 3 para PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam peraturan presiden ini," isi dari Pasal 3 ayat 2.
Selanjutnya, ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Tak hanya kenaikan gaji, Perpres ini juga menekankan bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Formasi CPNS 2021 Banyak Butuh Guru dan Tenaga Medis, Siapkan Persyaratannya dari Sekarang