Setelah UU Cipta Kerja, Kini RUU Larangan Minuman Beralkohol  Dibahas di DPR, Kata Ketua DPR?

Pada periode saat ini, kata Dasco , diusulkan kembali dan baru tahapan penjelasan pengusul di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Editor: Alfred Dama
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Ilustrasi Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K memperlihatkan barang bukti minuman keras (miras) yang disita polisi pekan lalu. Ini berlangsung saat jumpa pers di Mapolres Sumba Timur, Kamis (19/12/2019). 

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

2. Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan

b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Sementara dalam Pasal 8 Bab III yang berisi tiga ayat memberikan pengecualian atau diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas.

Ayat 2 berbunyi, kepentingan terbatas meliputi : kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, Wakil Ketua DPR Minta Masyarakat Tidak Perlu Berlebihan

Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, Wakil Ketua DPR Minta Masyarakat Tidak Perlu Berlebihan, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/13/terkait-ruu-larangan-minuman-beralkohol-wakil-ketua-dpr-minta-masyarakat-tidak-perlu-berlebihan?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved