Ombudsman NTT minta AJB Bumiputera 1912 Kupang NTT Jangan Tertutup ke Nasabah

Ombudsman NTT minta AJB Bumiputera 1912 Kupang NTT Jangan Tertutup ke Nasabah

POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH 

“Saya sudah kasih nomor ke bapak nanti bapak yang hubungi,” katanya.

Sejumlah nasabah di Kantor AJBB 1912 Kupang NTT, Senin (9/11/2020) mempertanyakan klaim asuransi yang belum dibayarkan oleh AJB Bumiputera 1912 Kupang NTT kepada mereka mulai tahun 2016 lalu.
Sejumlah nasabah di Kantor AJBB 1912 Kupang NTT, Senin (9/11/2020) mempertanyakan klaim asuransi yang belum dibayarkan oleh AJB Bumiputera 1912 Kupang NTT kepada mereka mulai tahun 2016 lalu. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Saat Pos Kupang meminta nama lengkap Chris, sekretaris bertanya apakah berita itu sudah akan dinaikan. Ketika dijawab iya karena sudah dua kali tak ada kepastian Chris bisa dikonfirmasi, Sekretaris meminta Pos Kupang menunggu untuk menanyakan ke pimpinan 2.

Setelah itu dia meminta Pos Kupang menunggu karena rapat hamper selesai dan Chris ditemui.

Tapi beberapa menit kemudian sekretaris mengatakan Chris tidak bisa ditemui dan Chris akan menghubungi pos kupang karena rapat belum selesai.

Bersamaan dengan itu seorang pegawai lain mengatakan, Chris sudah selesai rapat.

Namun sekretaris memastikan rapat belum selesai dan nanti Chris akan menghubungi. Sekretaris meminta pegawai lain menuliskan nama lengkap Chris dan memberikan kepada Pos Kupang. (vel)

* OJK Minta Bikin Pengaduan Tertulis dari Nasabah AJBB 1912 Kupang NTT

Kepala OJK, Robert HP Sianipar mengatakan, AJBB telah membuat siaran pers tanggal 1 Oktober 2019 kepada pemegang polis terkait komitmen pembayaran.

“OJK tetap melakukan monitoring terhadap penyelesaian kewajiban sesuai komitmen AJBB. AJBB berusaha menangani klaim nasabah secara optimal termasuk dengan membuat aplikasi monitoring BPInfo,” kata Robert.

Robert mengatakan, pernah mendapat beberapa pengaduan dari nasabah dan hal itu sudah diterukan ke AJJB.

Kepala Kantor OJK NTT, Robert Sianipar
Kepala Kantor OJK NTT, Robert Sianipar (POS KUPANG/YENI RACHMAWATI)

“Beberapa pengaduan sudah diteruskan ke AJBB dan telah ditanggapi AJBB ke OJK dengan informasi sudah ada klaim yang dibayar dan masuk antrian pembayaran,” kata Robert.

Nasabah yang ingin membuat pengaduan kepada OJK terkait AJBB, diminta menyampaikan melalui surat tertulis ke OJK.

“Untuk teknis pengaduan klaim AJBB, konsumen silahkan menyampaikan surat pengaduan ke kantor OJK setempat,” kata Robert melalui Pesan WA nya. Rabu (11/11/2020) siang. (vel)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved