Dengar Kasusnya Akan Dibuka Lagi, Rizieq Shihab Singgung Revolusi Berdarah, Bagaimana Kelanjutannya?
“Ini saya belum apa-apa. Nanti Habib Rizieq akan kita buka kasusnya. Wah, ini apa-apaan, sudahlah. Jangan buka kasus yang tidak ada” kata Habib Rizieq
"Maka itu, penuntut umum besok akan memberikan kepastian terkait hasil penelitian berkas tersebut kepada penyidik," tutur Raymond.
3. Kasus Sampurasun
Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Jawa Barat karena dianggap menghina dan melecehkan budaya Sunda, pada 24 November 2015.
Habib Rizieq diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pelaporan kasus tersebut didukung 15 organisasi lainnya.
Mereka menuntut Rizieq meminta maaf kepada rakyat Jawa Barat.
Pelaporan itu buntut dari ucapan Rizieq yang memplesetkan salam orang Sunda "Sampurasun" jadi "Campur Racun".
Kata plesetan itu diucapkan Rizieq saat berceramah di Purwakarta, pada 13 November 2015.
Proses hukum kasus tersebut sempat terhenti selama lebih dari setahun.
Namun Polda Jabar kembali menangani kasus itu seiring desakan dari pihak pelapor.
Saat ini, kasus tersebut masih tahap penyelidikan penyidik Polda Jabar.
"Kasus Sampurasun masih lidik, unsur-unsur (pidana)nya belum dapat," ujar Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.
Lamanya proses penyelidikan kasus tersebut, menurut Yusri, karena penyidik masih berusaha mencari bukti-bukti.
"Masih dicari bukti-buktinya," kilahnya.
4. Kasus dugaan penodaan agama
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq Shihab atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, pada 26 Desember 2016.