Dengar Kasusnya Akan Dibuka Lagi, Rizieq Shihab Singgung Revolusi Berdarah, Bagaimana Kelanjutannya?

“Ini saya belum apa-apa. Nanti Habib Rizieq akan kita buka kasusnya. Wah, ini apa-apaan, sudahlah. Jangan buka kasus yang tidak ada” kata Habib Rizieq

Editor: Frans Krowin
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Imam Besar FPI Rizieq Shihab tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

1. Kasus dugaan pencemaran nama baik Soekarno

Putri mendiang Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri, 27 Oktober 2016 lalu, dengan tuduhan pencemaran nama baik Soekarno.

Laporan Sukmawati itu berdasarkan ceramah Rizieq saat tabligh akbar di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, 2011 silam.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat pada 20 November 2016, dengan alasan tempat kejadian perkata berada di wilayah Jawa Barat.

Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal.

2. Kasus dugaan penodaan Pancasila

Seperti kasus dugaan pencemaran nama baik Soekarno, kasus dugaan penodaan Pancasila juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.

Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 320 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dua bulan setelah dilimpahkan dan beberapa kali dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara, Polda Jabar menetapkan Rizieq sebagai tersangka, pada 30 Januari 2017.

Polda Jabar kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, 2 Mei 2017.

Saat ini, berkas tersebut masih diteliti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.

"Tanggal 2 Mei yang lalu sudah terima berkas (perkara Rizieq Shihab) dari Polda Jabar, masih dalam tahap penelitian berkas oleh tim JPU," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Raymond Ali kepada wartawan di Bandung, Julia Alazka.

Berdasarkan KUHAP, Raymond menjelaskan, tim JPU memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas.

Setelah jangka waktu tersebut, JPU akan memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Jawa Barat mengenai status berkas perkaranya.

"Jika dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak memberikan petunjuk, maka berkas akan dianggap lengkap atau P21"

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved