KPID NTT Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Siaran Pilkada di TTU dan Belu

Penyiaran mengamanatkan agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mampu mewujudkan penyiaran yang sehat dan berkualitas.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/THOMAS MBENU NULANGI
Ketua KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi TTU Kristoforus Ukat. Gambar diambil, Selasa (10/11/2020). 

KPID NTT Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Siaran Pilkada di TTU dan Belu

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap siaran pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Belu.

Kegiatan pemantauan dan pengawasan tersebut dilaksanakan, Selasa (10/11/2020) di RSPD TTU. Selain melakukan pengawasan dan pemantauan di RSPD TTU, KPID NTT juga melakukan koordinasi dengan Bawaslu TTU, KPUD TTU, dan PMKRI Cabang Kefamenanu.

Ketua KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau mengatakan, sesuai dengan undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran mengamanatkan agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mampu mewujudkan penyiaran yang sehat dan berkualitas.

Oleh karena itu, sebagai lembaga negara independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran, KPI diberi amanat untuk mengawal seluruh isi siaran lembaga penyiaran agar tujuan penyiaran untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera dapat terwujud.

Dijelaskannya, amanat itu kemudian dituangkan dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan PKPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), dimana kedua peraturan tersebut menekankan tentang peran lembaga penyiaran dalam mendukung terciptanya iklim demokratis dalam penyelenggaraan pemilu kepala daerah melalui penyajian informasi yang berkualitas dan tidak memihak kepada partai politik atau pasangan calon kepala daerah tertentu.

Dalam hal menjaga netralitas dari setiap Lembaga Penyiaran di daerah ini, jelas Frederikus, KPI Daerah (KPID) memiliki kewenangan untuk mengawal terselenggaranya siaran pemilu kepala daerah yang mampu menghadirkan kesejukan dalan kehidupan bermasayakat, disamping KPID juga memiliki kewenangan untuk memberi sanksi kepada lembaga penyiaran lokal jika terjadi pelanggaran isi siaran.

"Oleh karena itu KPID NTT melaksanakan rapat Koordinasi bersama KPU NTT, Bawaslu NTT, Bawaslu dan KPUD TTU dan Belu serta para pihak terkait tentang penyiaraan selama penyelenggaraa pemilihan kepala daerah di 9 kabupaten di Provinsi NTT," ungkapnya.

Frederikus mengungkapkan, dalam koordinasi dan pemantauan itu, pihaknya membahas secara khusus mengenai rambu-rambu aturan pengawasan dan penyelenggaraan pemilu kepala daerah yang wajib diperhatikan oleh setiap lembaga penyiaran dan bagaimana peran masyarakat untuk ambil bagian dan mengawasi isi siaran dari setiap lembaga penyiaran yang ada di daerah ini.

"Dengan demikian, lembaga penyiaran menjadi media yang strategis untuk melakukan kampanye oleh setiap pasangan calon kepala daerah maupun partai politik pendukungnya, karena jangkauan dan pengaruh lembaga penyiaran lebih besar dibandingkan dengan kampanye tatap muka," ujarnya.

Baca juga: INNALILAHI Kabar Duka, Marijati Moerdiono Istri Mantan Menteri Moerdiono Meninggal Dunia

Baca juga: PKK Provinsi NTT Fasilitasi Kegiatan Rapid Test Massal

Baca juga: Ombudsman NTT : Pengaduan Persoalan Tanah Tempati Peringkat Kedua

Frederikus mengatakan, kegiatan pemantauan dan pengawasan serta rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk melaksanakan pengawasan secara langsung di kabupaten yang melaksankan pemilukada terutama di Kabupaten TTU dan Belu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved