Seputar Berita Rizieq Shihab

Gimana Kelanjutan 7 Kasus Hukum yang Pernah Menimpa Pimpinan FPI? Rizieq Shihab Sudah di Indonesia!

Pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah kembali ke Tanah Air. Rizieq Shihab sudah kembali ke Indonesia pada Selasa (10/11/

Editor: Benny Dasman
(TRIBUNJABAR/GANI KURNIAWAN)
Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan segera dipulangkan sebelum Reuni Akbar 212 

"Tanggal 2 Mei yang lalu sudah terima berkas (perkara Rizieq Shihab) dari Polda Jabar, masih dalam tahap penelitian berkas oleh tim JPU," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Raymond Ali kepada wartawan di Bandung, Julia Alazka.

Berdasarkan KUHAP, Raymond menjelaskan, tim JPU memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas. Setelah jangka waktu tersebut, JPU akan memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Jawa Barat mengenai status berkas perkaranya.

"Jika dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak memberikan petunjuk, maka berkas akan dianggap lengkap atau P21. Maka itu, penuntut umum besok akan memberikan kepastian terkait hasil penelitian berkas tersebut kepada penyidik," tutur Raymond.

3. Kasus Sampurasun

Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Jawa Barat karena dianggap telah menghina dan melecehkan budaya Sunda, pada 24 November 2015.

Habib Rizieq diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pelaporan kasus tersebut didukung 15 organisasi lainnya. Mereka menuntut Rizieq meminta maaf kepada rakyat Jawa Barat.

Pelaporan itu buntut dari ucapan Rizieq yang memplesetkan salam orang Sunda "Sampurasun" menjadi "Campur Racun".

Kata plesetan itu diucapkan Rizieq saat berceramah di Purwakarta, pada 13 November 2015.

Proses hukum kasus tersebut sempat terhenti selama lebih dari setahun. Namun Polda Jabar kembali menangani kasus itu seiring desakan dari pihak pelapor. Saat ini, kasus tersebut masih tahap penyelidikan penyidik Polda Jabar.

"Kasus Sampurasun masih lidik, unsur-unsur (pidana)nya belum dapat," ujar Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.

Lamanya proses penyelidikan kasus tersebut, menurut Yusri, karena penyidik masih berusaha mencari bukti-bukti.

"Masih dicari bukti-buktinya," kilahnya.

4. Kasus dugaan penodaan agama

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq Shihab atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, pada 26 Desember 2016.

Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved