Seputar Berita Rizieq Shihab

Gimana Kelanjutan 7 Kasus Hukum yang Pernah Menimpa Pimpinan FPI? Rizieq Shihab Sudah di Indonesia!

Pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah kembali ke Tanah Air. Rizieq Shihab sudah kembali ke Indonesia pada Selasa (10/11/

Editor: Benny Dasman
(TRIBUNJABAR/GANI KURNIAWAN)
Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan segera dipulangkan sebelum Reuni Akbar 212 

POS KUPANG, COM  - Pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah kembali ke Tanah Air.

Rizieq Shihab sudah kembali ke Indonesia pada Selasa (10/11/2020).

Seperti diketahui, Rizieq Shihab ke Arab Saudi pada 2017 lalu diduga karena sejumlah kasus hukum yang menimpanya.

Meski Mabes Polri telah menerbitkan 'surat perintah membawa' dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Pornografi lewat pesan WhatsApp—salah satu dari sejumlah perkara yang membelitnya.

 Inilah sejumlah kasus Rizieq Shihab yang dikutip dari Tribunnews.com dari BBC Indonesia dan berbagai sumber lainnya:

1. Kasus dugaan pencemaran nama baik Soekarno

Putri mendiang Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri, 27 Oktober 2016 lalu, dengan tuduhan pencemaran nama baik Soekarno.

Laporan Sukmawati itu berdasarkan ceramah Rizieq saat tabligh akbar di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, 2011 silam.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat pada 20 November 2016, dengan alasan tempat kejadian perkata berada di wilayah Jawa Barat.

Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal.

2. Kasus dugaan penodaan Pancasila

Seperti kasus dugaan pencemaran nama baik Soekarno, kasus dugaan penodaan Pancasila juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.

Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 320 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dua bulan setelah dilimpahkan dan beberapa kali dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara, Polda Jabar menetapkan Rizieq sebagai tersangka, pada 30 Januari 2017.

Polda Jabar kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, 2 Mei 2017. Saat ini, berkas tersebut masih diteliti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved