Habib Rizieq Shihab
BUKTI Masih Dicari? TUJUH Kasus Hukum yang Pernah Menimpa Rizieq Shihab hingga Kelanjutannya!
Berikut ini sejumlah kasus yang pernah menimpa Rizieq Shihab. Diketahui, Rizieq Shihab ke Arab Saudi tahun 2017 lalu.
Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Rizieq dilaporkan atas video yang beredar di media sosial berisi ceramahnya yang disebut berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016.
Dalam ceramah itu, Rizieq dianggap menyinggung keyakinan umat Kristiani. Salah satu kalimat dalam video ceramah yang dipermasalahkan berbunyi "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?"
PMKRI menyatakan belum menerima surat peningkatan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
5. Kasus dugaan penyebaran konten pornografi
Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi, melaporkan Rizieq Shihab atas dugaan penyebaran konten berbau pornografi ke Polda Metro Jaya, pada 30 Januari 2017.
Rizieq diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemeriksaan pertama Rizieq dijadwalkan pada 25 April 2017. Sementara surat panggilan kedua telah dilayangkan pada 8 Mei 2017 atau dua hari sebelum jadwal pemeriksaan. Namun, Rizieq Shihab tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.
Setelah mangkir dua kali, kini polisi menempuh langkah ketiga.
"Kepolisian sudah menerbitkan 'surat perintah membawa'. Jadi surat itu nanti dibawa penyidik untuk mencari Pak Rizieq. Kalau misalnya tidak ketemu, nanti akan kita evaluasi apa yang akan kita tindaklanjuti ke depan," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada BBC Indonesia, Senin (15/05).
Kasus dugaan penyebaran pornografi berupa percakapan seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan perempuan Firza Husein.
6. Kasus palu arit dalam uang baru
Dua lembaga swadaya masyarakat, yakni Jaringan Anti Intelektual Muda (Jimef) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Rizieq Shihab atas ceramahnya tentang logo palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016 lalu.
Rizieq diduga melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 28 ayat 1 juncto, serta pasal 45 ayat 2 UU ITE. Laporan atas nama Jimaf dibuat atas nama Herdiyan dan diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 92/i/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, kasus itu sudah naik ke tingkat penyidikan sejak 22 Januari 2017 lalu.